Berita

Febri Diansyah dan Saut Situmorang/RMOL

Hukum

Dikritik Internal, Saut KPK: Itu Biasa, Challange

SELASA, 23 APRIL 2019 | 22:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya angkat suara mengenai surat terbuka internal penyidik antirasuah itu.

Surat terbuka itu menyikapi proses perpindahan pegawai di lingkungan Kedeputian Bidang Penindakan yang diduga melanggara prosedur. Hal itu secara paralel berkaitan dengan dilantiknya sebanyak 21 penyidik baru di KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan tidak ada unsur tebang pilih dalam menentukan penyidik, apalagi sampai mengkhususkan dari mana latar belakangnya.


"Iya 21 penyidik, nggak ada masalah ketika seseorang pengalaman di KPK nggak usah menunjukkan siapa penyidiknya. Dinamika di KPK itu tinggi dan kami tidak boleh mematikan dinamika," kata Saut kepada wartawan di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (23/4).

Saut menegaskan bahwa pimpinan KPK tetap memegang teguh prinsip independensi sesuai amanat UUD dan tanggung jawabnya kepada masyarakat Indonesia. Karenanya, Saut menilai gejolak yang timbul diinternal KPK hanyalah dinamika biasa layaknya sebuah organisasi.

"Kalau kritik ya itu biasa, challange itu biasa. Tapi putusan berlima kolektif kolegial, kami bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia dan UUD. Dan percayalah kebijakan itu tidak atas karena kemauan sendiri," tegas Saut.

Di tempat yang sama, Jubir KPK Febri Diansyah menambahkan, dari ke-21 orang penyidik yang dilantik itu sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan. Yakni berasal dari Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), pegawai tetap KPK dan pegawai tidak tetap.

"Latar belakang mereka ada PNYD, ada ada beberapa telah menjadi pegawai tetap KPK. Jadi, ada dua orang dari kepolisian untuk sisanya dari pegawai tetap KPK," kata Febri.

Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah.

"Jadi kalau dari instansi lain seperti Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, Kemenkumham, PPKP atau PPK itu mengikuti mekanisme pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD). Jadi ada tahapan-tahapan yang dilalui di sana," sambungnya.

Febri memastikan, ke-21 penyidik KPK yang telah dilantik itu berasal dari orang-orang yang berpengalaman dan kompeten dalam bidang penyelidikan serta penyidikan.

"Ada dari auditor, dari Polri, dari umum, yang sebelumnya bekerja di bidang audit dan investigasi. Yang penting ketika mereka di Direktorat Penyelidikan mereka sudah terbiasa dan ditugaskan dalam banyak kasus dan sudah biasa menangani kasus hukum," demikian Febri. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya