Berita

Pangonal Harahap (rompi oranye)/Humas KPK

Hukum

Eks Bupati Labuhanbatu Dijeblos Ke Lapas Tanjung Gusta

MINGGU, 21 APRIL 2019 | 11:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2018, Pangonal Harahap.

Mantan bupati Labuhanbatu itu dieksekusi di lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap, Bupati Labuhan Batu ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada hari Kamis 18 April 2019 lalu," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannnya di Jakarta, Minggu (21/4).


Dalam perkara ini, Pangonal Harahap yang juga politikus PDI Perjuangan dituntut Jaksa KPK delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta ditambah membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura, sesuai yang pernah ia terima.

Selain Pangonal, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lain yakni pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong dan satu orang lagi dari pihak swasta atas nama Umar Ritonga.

Pangonal dan Umar selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian Febri.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya