Berita

Pangonal Harahap (rompi oranye)/Humas KPK

Hukum

Eks Bupati Labuhanbatu Dijeblos Ke Lapas Tanjung Gusta

MINGGU, 21 APRIL 2019 | 11:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2018, Pangonal Harahap.

Mantan bupati Labuhanbatu itu dieksekusi di lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap, Bupati Labuhan Batu ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada hari Kamis 18 April 2019 lalu," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannnya di Jakarta, Minggu (21/4).


Dalam perkara ini, Pangonal Harahap yang juga politikus PDI Perjuangan dituntut Jaksa KPK delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta ditambah membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura, sesuai yang pernah ia terima.

Selain Pangonal, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lain yakni pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong dan satu orang lagi dari pihak swasta atas nama Umar Ritonga.

Pangonal dan Umar selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian Febri.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya