Berita

Pangonal Harahap (rompi oranye)/Humas KPK

Hukum

Eks Bupati Labuhanbatu Dijeblos Ke Lapas Tanjung Gusta

MINGGU, 21 APRIL 2019 | 11:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2018, Pangonal Harahap.

Mantan bupati Labuhanbatu itu dieksekusi di lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap, Bupati Labuhan Batu ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada hari Kamis 18 April 2019 lalu," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannnya di Jakarta, Minggu (21/4).


Dalam perkara ini, Pangonal Harahap yang juga politikus PDI Perjuangan dituntut Jaksa KPK delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta ditambah membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura, sesuai yang pernah ia terima.

Selain Pangonal, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lain yakni pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong dan satu orang lagi dari pihak swasta atas nama Umar Ritonga.

Pangonal dan Umar selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian Febri.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya