Berita

Otto Hasibuan/Net

Politik

Otto Hasibuan: Skenario Terburuk Pemilihan Presiden Ulang

SABTU, 20 APRIL 2019 | 21:08 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pendapat Yusril Ihza Mahendra mengenai syarat pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya didasarkan pada perolehan suara terbanyak dianggap keliru. Bagaimanapun juga syarat mengenai sebaran dukungan sebesar 20 persen di minimal setengah dari jumlah provinsi masih berlaku.

Hal mengenai syarat pelantikan presiden dan wakil presiden dicantumkan dalan UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum.

Di dalam pasal itu 416 UU 17/2017 disebutkan bahwa Pasangan Calon terpilih selain harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara yang diperebutkan dalam pilpres, juga harus memiliki sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.


Demikian ditegaskan pengacara Otto Hasibuan dalam perbincangan dengan redaksi beberapa saat lalu (Sabtu, 20/4).

Otto mengatakan, isi dari pasal 416 UU 17/2017 itu sejalan dengan Pasal 6A UUD 1945.

Otto mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU-XII/2014 yang dianggap menghapuskan syarat perolehan suara minimal 20 persen di setengah jumlah provinsi itu ditujukan khusus untuk UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi dasar dari pelaksaan Pilpres 2014.

“Benar ada pengujian di MK. Tetapi yang diuji adalah UU tentang Pilpres 2014, dan UU itu sudah tidak berlaku lagi setelah ada UU 17/2017,” ujar Otto.

“Saya tidak sependapat dengan pandangan beliau (Yusril Ihza Mahendra) karena mengutip keputusan MK terhadap UU 42/2008. Dan itu tidak relevan setelah ada UU 17/2017,” demikian Otto Hasibuan.

Dia menambahkan, menurut ayat (2) Pasal 416 UU 17/2017, apabila tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat itu, maka pemilihan presiden harus diulang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya