Berita

Gedung MK/Net

Politik

Begini Aturan UU Soal Siapa Yang Jadi Pemenang Pilpres

SABTU, 20 APRIL 2019 | 10:53 WIB | LAPORAN:

Proses pemungutan suara Pilpres 2019 memang sudah usai, saat ini publik sedang menanti siapa presiden terpilih untuk mengisi jabatan pada periode 2019-2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan dan diperkirakan tidak akan cepat dalam merampungkan hasil hitungan itu.

Soal siapa menjadi pemenang, ada beberapa pihak yang memandang hasil hitung cepat sebagai pedoman, dan menilai paslon 01, Joko Widodo-Maruf Amin sebagai juara. Namun di sisi lain, paslon 02 dengan berpedoman hasil hitungan internal lewat penghitungan C1 mengaku berbeda dan mengklaim kemenangan.

Sebetulnya, negara sudah menjelaskan aturan main soal pemenang pilpres. Aturan main pemenang pilpres tercantum dalam UUD 1945 dan UU 42 Tahun 2008.


Dalam Pasal 6A Ayat 3 UUD1945, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu dalam Ayat 4, dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh  suara terbanyak  pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak  dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU 42 Tahun 2008, pemenang pilpres adalah pasangan calon  yang  memperoleh  suara lebih dari 50 persen dari  jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Hal itu tertulis dalam Pasal 159 Ayat 1 UU 42/2008.

Sementara, lanjutan aturan pemenang soal pilpres ini adalah yang tercantum pada Pasal 159 Ayat 2 UU 42/2008, dengan bunyi, dalam  hal  tidak ada paslon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat  1, dua  paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pilpres. Atau aturan ini mensyaratkan ada putaran kedua bila tidak ada yg mencapai suara lebih dari 50 persen.

Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, pasal 159 ayat 1 dan 2 tersebut tidak berlaku bila pilpres hanya diikuti oleh dua paslon.

"Kalau jumlah pasangannya cuma dua, tidak dibutuhkan syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014," jelas Refly, Sabtu (20/4).

Ditelusuri, apa yang disebut Refly benar adanya. Soal perubahan dari MK, Mahkamah menyatakan Pasal 159 Ayat 1 UU Pilpres inkonstitusional bersyarat sepanjang pilpres hanya diikuti dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
 
Dengan begitu, pelaksanaan pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon dipastikan bakal berlangsung satu putaran dengan mekanisme suara terbanyak. Syarat sebaran 20 persen telah dinyatakan tidak berlaku.
 
“Pasal 159 Ayat 1 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon,” tutur Ketua Majelis MK Hamdan Zoelva saat itu.

Putusan MK soal hal ini bernomor 50/PUU-XII/2014.

Uji materi UU Pilpres itu diajukan tiga pemohon yakni Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua orang advokat atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang. Ketiga pemohon meminta tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen dalam Pasal 159 Ayat 1 UU Pilpres dihubungkan dengan Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945 demi kepastian hukum.

Sekadar informasi, Pasal 159 ini kembali ramai diperbincangkan lantaran dalam pilpres kali ini, hitung cepat menunjukkan Jokowi-Maruf memperoleh suara lebih dari 50 persen. Namun belum tentu mendapat sebaran suara 20 persen di setengah jumlah provinsi di Indonesia. Apalagi ditambah suara paslon 01 itu tidak sampai 20 persen di Aceh dan Sumatera Barat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya