Berita

Gedung MK/Net

Politik

Begini Aturan UU Soal Siapa Yang Jadi Pemenang Pilpres

SABTU, 20 APRIL 2019 | 10:53 WIB | LAPORAN:

Proses pemungutan suara Pilpres 2019 memang sudah usai, saat ini publik sedang menanti siapa presiden terpilih untuk mengisi jabatan pada periode 2019-2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan dan diperkirakan tidak akan cepat dalam merampungkan hasil hitungan itu.

Soal siapa menjadi pemenang, ada beberapa pihak yang memandang hasil hitung cepat sebagai pedoman, dan menilai paslon 01, Joko Widodo-Maruf Amin sebagai juara. Namun di sisi lain, paslon 02 dengan berpedoman hasil hitungan internal lewat penghitungan C1 mengaku berbeda dan mengklaim kemenangan.

Sebetulnya, negara sudah menjelaskan aturan main soal pemenang pilpres. Aturan main pemenang pilpres tercantum dalam UUD 1945 dan UU 42 Tahun 2008.


Dalam Pasal 6A Ayat 3 UUD1945, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu dalam Ayat 4, dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh  suara terbanyak  pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak  dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU 42 Tahun 2008, pemenang pilpres adalah pasangan calon  yang  memperoleh  suara lebih dari 50 persen dari  jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Hal itu tertulis dalam Pasal 159 Ayat 1 UU 42/2008.

Sementara, lanjutan aturan pemenang soal pilpres ini adalah yang tercantum pada Pasal 159 Ayat 2 UU 42/2008, dengan bunyi, dalam  hal  tidak ada paslon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat  1, dua  paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pilpres. Atau aturan ini mensyaratkan ada putaran kedua bila tidak ada yg mencapai suara lebih dari 50 persen.

Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, pasal 159 ayat 1 dan 2 tersebut tidak berlaku bila pilpres hanya diikuti oleh dua paslon.

"Kalau jumlah pasangannya cuma dua, tidak dibutuhkan syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014," jelas Refly, Sabtu (20/4).

Ditelusuri, apa yang disebut Refly benar adanya. Soal perubahan dari MK, Mahkamah menyatakan Pasal 159 Ayat 1 UU Pilpres inkonstitusional bersyarat sepanjang pilpres hanya diikuti dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
 
Dengan begitu, pelaksanaan pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon dipastikan bakal berlangsung satu putaran dengan mekanisme suara terbanyak. Syarat sebaran 20 persen telah dinyatakan tidak berlaku.
 
“Pasal 159 Ayat 1 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon,” tutur Ketua Majelis MK Hamdan Zoelva saat itu.

Putusan MK soal hal ini bernomor 50/PUU-XII/2014.

Uji materi UU Pilpres itu diajukan tiga pemohon yakni Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua orang advokat atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang. Ketiga pemohon meminta tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen dalam Pasal 159 Ayat 1 UU Pilpres dihubungkan dengan Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945 demi kepastian hukum.

Sekadar informasi, Pasal 159 ini kembali ramai diperbincangkan lantaran dalam pilpres kali ini, hitung cepat menunjukkan Jokowi-Maruf memperoleh suara lebih dari 50 persen. Namun belum tentu mendapat sebaran suara 20 persen di setengah jumlah provinsi di Indonesia. Apalagi ditambah suara paslon 01 itu tidak sampai 20 persen di Aceh dan Sumatera Barat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya