Berita

Pramono Ubaid Tanthowi/Net

Politik

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dimulai Hari Ini

KAMIS, 18 APRIL 2019 | 17:44 WIB | LAPORAN:

Pemungutan suara Pemilu 2019 telah dilaksanakan, kemarin (Rabu, 17/4). Selanjutnya surat suara dikirimkan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke tingkat kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi.

"Mulai hari ini, tanggal 18 April 2019 itu sudah memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh kecamatan di Indonesia itu sudah boleh mulai rekapitulasi di tingkat kecamatan," ujar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Rekapitulasi di tingkat kecamatan diperhitungkan memakan waktu selama 17 hari ke depan. Dengan asumsi per kecamatan bisa menerima surat suara dari 100-200 TPS.


"Tapi ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, di Kota Surabaya, di Sidoarjo itu ada yang bahkan sampai 900 atau bahkan lebih dari 1.000 TPS per kecamatan," tuturnya.

Setelah rampung di tingkat kecamatan, surat suara akan dikirim ke tingkat provinsi dan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota seterusnya hingga tingkat nasional oleh KPU.

Rekapitulasi nasional dijadwalkan mulai 25 April-22 Mei 2019.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya