Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU: Quick Count Hanya Referensi, Bukan Hasil Akhir

KAMIS, 18 APRIL 2019 | 06:27 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan hasil hitung cepat (quick count bukanlah hasil resmi Pemilu 2019. Hitung cepat dan exit poll hanya sebatas informasi yang beredar di masyarakat.

"Jadikan itu (quick count) sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi," ujar Arief Budiman, Rabu (17/4).

Dia menjelaskan, KPU hanya melakukan real count Pemilu 2019, berdasarkan data dari tingkat TPS yang dihitung dan direkap secara berjenjang sampai tingkat nasional.


"KPU ini kan enggak bikin quick count. KPU itu mengerjakan pemilu ini real count. Nanti merujuk saja hasil yang diungkapkan KPU. Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya, nanti nunggu ketika menetapkan hasilnya," tegas Arief.

Sebelumnya, Arief mengatakan pihaknya menetapkan hasil pemilu 2019 secara nasional paling lama 35 hari pascapemungutan suara, Rabu (17/4). Dengan demikian, hasil resmi Pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya