Berita

M. Romhurmuziy alias Romi/Net

Hukum

Jubir KPK: Argumentasi Romi Persoalan Klasik

SABTU, 13 APRIL 2019 | 08:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) M. Romhurmuziy alias Romi. Terlebih, isi dari pengajuan praperadilan yang diajukan bukanlah perkara baru bagi KPK.

"Secara prinsip dan secara umum, kami menilai tidak ada yang baru dan signifikan dari argumentasi-argumentasi yang disampaikan dalam prapedradilan tersebut," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat malam (12/4).

Romi mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan KPK telah menerima surat praperadila untuk dipersidangkan pada 22 April 2019 nanti.

Febri menjelaskan, argumentasi praperadilan Romi yakni persolan klasik dan kerap dilakukan tersangka lain yang pernah mengajukan praperadilan, seperti masalah tidak adanya kerugian uang negara karena suap yang dilakukan di bawah Rp 1 miliar. Selain itu, Romi juga membantah masalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat diamankan tas warna hitam diduga berisi uang.

"Menurut RMY pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 1 miliar atau lebih. Sehingga seolah-olah diklaim bahwa KPK tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus ini," kata Febri.

Padahal, pasal suap itu dipastikan memang tidak ada unsur kerugian keuangan negara. Sebab, jika menyoal kerugian keuangan negara itu pasal yang digunakan adalah pasal 2 atau pasal 3, bukan pasal 5 dan 12 maupun menggunakan pasal suap lainnya.

"Akan kami hadapi karena KPK juga sangat yakin baik dari aspek formil atau materiil kasus ini sangat kuat yaitu dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama," demikian Febri.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Romi yang juga Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya