Berita

Bahar bin Smith/Net

Nusantara

Hakim Dinas Ke Luar Kota, Sidang Bahar Ditunda

KAMIS, 11 APRIL 2019 | 12:30 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Bahar bin Smith urung digelar hari ini (Kamis, 11/4).

Kuasa hukum Bahar, Azis mengatakan, sidang dibatalkan karena majelis hakim sedang perjalanan dinas.

"Hari ini nggak ada sidang, hakim lagi ada giat di luar kota," ujarnya melalui pesan singkat.


Menurut diberitakan RMOL Jabar (RMOL Network), halaman gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung tampak sepi. Tidak seperti pekan sebelumnya yang ramai dipadati massa pendukung penceramah kondang itu.

Sidang Bahar pada Kamis (4/4) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Oo Sunaryo, kakek korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dalam persidangan, sang kakek menceritakan kronologi dan kondisi fisik cucunya setelah dianiaya.

Oo mengaku saat bertemu, sekujur tubuh cucunya penuh luka. Banyak memar dan matanya luka, serta rambutnya sudah plontos.

Masih dalam persidangan, kuasa hukum Bahar meminta pemindahan lokasi penahanan dengan alasan saudara atau keluarga kliennya sulit menjenguk.
Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim.

Bahar didakwa melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Bahar juga didakwa dakwaan kedua primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya