Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Menangkap Ikan Dengan Izin Kedaluarsa Rugikan Uang Negara

SABTU, 06 APRIL 2019 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan kegiatan penangkapan ikan dengan izin yang telah kedaluwarsa sama dengan merugikan keuangan negara.  

"Melaut dengan izin yang expired melanggar aturan dan rugikan negara," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar di Jakarta, Sabtu (6/4).

Dia menjelaskan, terdapat sebanyak 2.397 kapal ikan berbobot di atas 30 gross tonnage (GT) yang izinnya sudah kedaluwarsa namun belum mengajukan perpanjangan.


Padahal, dalam waktu tiga bulan sebelum izin berakhir sudah bisa mengajukan perpanjangan sehingga tidak perlu diajukan untuk cek fisik kapal.

Sementara, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Abdi Suhufan meminta KKP menelusuri lebih jauh sejumlah kapal ikan yang beroperasi atau sedang dalam proses pembangunan tetapi belum memiliki izin. Untuk mengurangi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

"Kalau yang tidak berizin kami perkirakan jumlahnya sekitar dua ribuan," tambahnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya