Berita

Foto/Net

Nusantara

BKP Bandar Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.625 Burung

SABTU, 06 APRIL 2019 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.625 ekor burung tanpa dokumen pada Kamis malam lalu (4/4).

Bersama BKSDA Lampung dan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds, ribuan burung yang berhasil disita kemudian dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Wan Abdurrahman, Lampung, Sabtu (5/4).

Penyidik PPNS BKP Kelas I Bandar Lampung Heri Widodo mengatakan, aksi penggagalan bermula dari kegiatan rutin patroli di Pelabuhan Bakauheni. Ribuan burung tersebut akan diangkut menggunakan bus menuju Jakarta.


"Saat kami geledah ada 53 keranjang burung. Dan setelah kami periksa ternyata ada 1.625 ekor dari lima jenis burung. Lima jenis ini meliputi burung jalak kebo, prenjak, ciblek, manyar, dan trucuk," jelasnya.

Heri mengatakan, burung-burung tersebut disita lantaran tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina.

Sesuai pasal 31 UU 62/1992, pelaku bisa diancam tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta.

Heri mengaku masih menelusuri pemilik ribuan burung tanpa dokumen tersebut.

Petugas BKSDA Lampung Mukhlas mengakui bahwa burung yang disita bukan termasuk satwa dilindungi.

"Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa burung ini dari kawasan konservasi. Jadi walaupun bukan termasuk jenis dilindungi, kalau dari kawasan konservasi termasuk dilindungi," ujarnya.

Mukhlas menambahkan, masyarakat yang akan melakukan pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain harus melengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA.

"Sebelum keluarnya izin SATS-DN harus melampirkan asal usul satwa. Harus ada izin tangkap. Nah, burung-burung yang diamankan ini mereka tidak memiliki izin SATS-DN," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya