Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pakar Hukum: Tuntutan Jaksa Terhadap Lucas Cenderung Emosional

SELASA, 12 MARET 2019 | 16:42 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir menilai tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada advokat Lucas tanpa pertimbangan pembuktian yang jelas.

Oleh karenanya, dia melihat tuntutan tersebut sangat tidak berdasar dan cenderung emosional.

"Menurut saya tuntutan itu mestinya berdasarkan pertimbangan pembuktian yang ada di sidang, bukan maunya jaksa. Jadi harus objektif. Menurut pendapat saya, objektif karena kalau tidak terbukti ya sudah," jelasnya Mudzakir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/3).


Dia mengatakan, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta telah membuktikan hal itu. Termasuk keterangan saksi yang tidak berkesesuaian. Di mana, JPU KPK cenderung menggunakan keterangan satu saksi saja yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya.

Padahal, kesaksian Dina sangat bertentangan dengan keterangan mayoritas saksi. Termasuk alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik seperti percakapan via FaceTime kaisar555176@gmail.com yang ternyata bukan milik Lucas.

Sesuai keterangan banyak saksi fakta, akun tersebut ternyata milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Eddy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu.

"Itu keterangan yang berhubungan dengan orang-orang yang berhubungan Jimmy, tapi dia (Dina) di sini ngomong Jimmy di sana ngomong Lucas. Kalau menurut hukum, proses pembuktian dalam konteks ini karena telepon itu jadi penting karena frekuensi perlu dalam konteks itu yang bisa mengendalikan dia. Artinya dia adalah benar-benar Jimmy," papar Mudzakir.

Bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU KPK juga sangat lemah dalam membuktikan perbuatan Lucas. Selain perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro yang didakwakan terhadap Lucas juga telah dibantah oleh Eddy Sindoro sendiri.

Dikatakan Mudzakir, dari sisi hukum juga sangat jelas ada rumusan yang tidak tepat. JPU KPK dinilai menegakkan tuntutan secara emosional dalam kasus Lucas yang dituntut maksimal 12 Tahun, sementara pidana pokok pada kasus Eddy Sindoro hanya dituntut lima tahun.

"Dari sisi hukumnya, rumusannya tidak tepat. Dari sisi aparat KPK sendiri, hukum yang ditegakkan secara emosional karena tidak suka sama Lucas jadi hukumannya tinggi," ujarnya.

Lanjut Mudzakir, jika tuntutan meragukan JPU nantinya diikuti oleh hakim maka pengujian dalam proses pengadilan akan tidak bermakna sama sekali.

"Ini nanti kalau diikuti hakim di pengadilan negeri lebih baik tidak usah saja pengadilan sekalian. Karena pengujian di pengadilan tak ada maknanya sama sekali," bebernya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya