Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pakar Hukum: Tuntutan Jaksa Terhadap Lucas Cenderung Emosional

SELASA, 12 MARET 2019 | 16:42 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir menilai tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada advokat Lucas tanpa pertimbangan pembuktian yang jelas.

Oleh karenanya, dia melihat tuntutan tersebut sangat tidak berdasar dan cenderung emosional.

"Menurut saya tuntutan itu mestinya berdasarkan pertimbangan pembuktian yang ada di sidang, bukan maunya jaksa. Jadi harus objektif. Menurut pendapat saya, objektif karena kalau tidak terbukti ya sudah," jelasnya Mudzakir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/3).


Dia mengatakan, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta telah membuktikan hal itu. Termasuk keterangan saksi yang tidak berkesesuaian. Di mana, JPU KPK cenderung menggunakan keterangan satu saksi saja yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya.

Padahal, kesaksian Dina sangat bertentangan dengan keterangan mayoritas saksi. Termasuk alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik seperti percakapan via FaceTime kaisar555176@gmail.com yang ternyata bukan milik Lucas.

Sesuai keterangan banyak saksi fakta, akun tersebut ternyata milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Eddy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu.

"Itu keterangan yang berhubungan dengan orang-orang yang berhubungan Jimmy, tapi dia (Dina) di sini ngomong Jimmy di sana ngomong Lucas. Kalau menurut hukum, proses pembuktian dalam konteks ini karena telepon itu jadi penting karena frekuensi perlu dalam konteks itu yang bisa mengendalikan dia. Artinya dia adalah benar-benar Jimmy," papar Mudzakir.

Bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU KPK juga sangat lemah dalam membuktikan perbuatan Lucas. Selain perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro yang didakwakan terhadap Lucas juga telah dibantah oleh Eddy Sindoro sendiri.

Dikatakan Mudzakir, dari sisi hukum juga sangat jelas ada rumusan yang tidak tepat. JPU KPK dinilai menegakkan tuntutan secara emosional dalam kasus Lucas yang dituntut maksimal 12 Tahun, sementara pidana pokok pada kasus Eddy Sindoro hanya dituntut lima tahun.

"Dari sisi hukumnya, rumusannya tidak tepat. Dari sisi aparat KPK sendiri, hukum yang ditegakkan secara emosional karena tidak suka sama Lucas jadi hukumannya tinggi," ujarnya.

Lanjut Mudzakir, jika tuntutan meragukan JPU nantinya diikuti oleh hakim maka pengujian dalam proses pengadilan akan tidak bermakna sama sekali.

"Ini nanti kalau diikuti hakim di pengadilan negeri lebih baik tidak usah saja pengadilan sekalian. Karena pengujian di pengadilan tak ada maknanya sama sekali," bebernya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya