Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pakar Hukum: Tuntutan Jaksa Terhadap Lucas Cenderung Emosional

SELASA, 12 MARET 2019 | 16:42 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir menilai tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada advokat Lucas tanpa pertimbangan pembuktian yang jelas.

Oleh karenanya, dia melihat tuntutan tersebut sangat tidak berdasar dan cenderung emosional.

"Menurut saya tuntutan itu mestinya berdasarkan pertimbangan pembuktian yang ada di sidang, bukan maunya jaksa. Jadi harus objektif. Menurut pendapat saya, objektif karena kalau tidak terbukti ya sudah," jelasnya Mudzakir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/3).


Dia mengatakan, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta telah membuktikan hal itu. Termasuk keterangan saksi yang tidak berkesesuaian. Di mana, JPU KPK cenderung menggunakan keterangan satu saksi saja yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya.

Padahal, kesaksian Dina sangat bertentangan dengan keterangan mayoritas saksi. Termasuk alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik seperti percakapan via FaceTime kaisar555176@gmail.com yang ternyata bukan milik Lucas.

Sesuai keterangan banyak saksi fakta, akun tersebut ternyata milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Eddy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu.

"Itu keterangan yang berhubungan dengan orang-orang yang berhubungan Jimmy, tapi dia (Dina) di sini ngomong Jimmy di sana ngomong Lucas. Kalau menurut hukum, proses pembuktian dalam konteks ini karena telepon itu jadi penting karena frekuensi perlu dalam konteks itu yang bisa mengendalikan dia. Artinya dia adalah benar-benar Jimmy," papar Mudzakir.

Bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU KPK juga sangat lemah dalam membuktikan perbuatan Lucas. Selain perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro yang didakwakan terhadap Lucas juga telah dibantah oleh Eddy Sindoro sendiri.

Dikatakan Mudzakir, dari sisi hukum juga sangat jelas ada rumusan yang tidak tepat. JPU KPK dinilai menegakkan tuntutan secara emosional dalam kasus Lucas yang dituntut maksimal 12 Tahun, sementara pidana pokok pada kasus Eddy Sindoro hanya dituntut lima tahun.

"Dari sisi hukumnya, rumusannya tidak tepat. Dari sisi aparat KPK sendiri, hukum yang ditegakkan secara emosional karena tidak suka sama Lucas jadi hukumannya tinggi," ujarnya.

Lanjut Mudzakir, jika tuntutan meragukan JPU nantinya diikuti oleh hakim maka pengujian dalam proses pengadilan akan tidak bermakna sama sekali.

"Ini nanti kalau diikuti hakim di pengadilan negeri lebih baik tidak usah saja pengadilan sekalian. Karena pengujian di pengadilan tak ada maknanya sama sekali," bebernya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya