Berita

Foto/Dok

Bisnis

E-SPPT PBB, Inovasi Layanan Terbaik Pemkot Tangsel

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 21:44 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Inovasi pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan.

Inovasi yang dilakukan sudah sejalan dengan visi kota Tangarang Selatan tahun 2016-2021 yaitu terwujudnya tangsel kota cerdas, berkualitas dan berdaya saing berbasis teknologi dan inovasi dengan salah satu misinya adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi informasi.

SPPT PBB elektronik merupakan salah satu hasil inovasi dalam bidang perpajakan daerah yaitu yang bisa diperoleh secara digital.


SPPT PBB elektronik atau e-SPPT adalah SPPT PBB yang dapat diperoleh secara elektronik dalam bentuk digital melalui aplikasi yang diberi nama SIMPPel (Sistem Penyampaian SPPT PBB elektronik).

Aplikasi yang berbasis web ini akan memberikan kemudahan kepada para wajib pajak yang ingin mendapat SPPT PBB tanpa harus menunggu SPPT  dicetak dan diserahkan oleh petugas.

Selain itu jika wajib pajak yang ingin mencetak SPPT elektronik ini dapat pula mencetaknya secara mandiri.

Secara aturan dan ketentuan tidak ada perbedaan kedudukan antara SPPT elektronik dengan SPPT yang konvensional, begitu pun dengan data dan informasi yang tercantum dalam kedua jenis sppt tersebut isinya persis sama, yang membedakan hanyalah medianya saja.

SPPT konvensional dicetak menggunakan kertas khusus, ditandatangani dan stempel basah. Sementara SPPT elektronik dapat dicetak di atas kertas biasa,tidak memerlukan tanda tangan namun memiki kode barcode yang bisa diverifikasi keasliannya.

Dengan e-SPPT wajib pajak bisa mendapatkan sppt dengan cepat, mudah, bebas biaya dan bisa dilakukan  kapan saja, dimana saja. Sementara bagi pemerintah kota tangerang selatan sendiri dengan beralihnya para wajib pajak ke e-SPPT akan memberikan dampak yang posisif.

Pertama, SPPT dapat dipastikan akan sampai kepada wajib pajak yang bersangkutan karena dikirim melalui email pribadi wajib pajak masing-masing.

Kedua, jika semua sudah beralih ke e-SPPT maka tentu tidak perlu lagi dilakukan pencetakan SPPT secara masal dalam bentuk yang konvensional. Dengan demikian waktu, tenaga dan biaya yang selama ini dianggarkan tentu akan lebih bermanfaat untuk membiayai kegaitan yang lainnya.

Aplikasi ini berbasis web sehingga untuk dapat mengakses e-SPPT sangat mudah, wajib pajak hanya perlu membuka mesin pencari web/web search engine (google chrome, mozilla firefox dll) lalu ketik alamat website e-SPPT di e-sppt.tangerangselatankota.go.id.

Wajib pajak dapat mengikuti tahapan registrasi pada menu registrasi yang ada dalam website tersebut.

Untuk mendapatkan e-SPPT dapat dilakukan dengan cara melakukan registrasi ke: e-sppt.tangerangselatankota.go.id,  selanjutnya mengikuti tahapan dalam melakukan registrasi dengan cara mencantumkan identitas pemilik/pemanfaat/pengelola objek sesuai dengan KTP dan mengisi data objek seperti nomor NOP, nama wajib pajak, tanggal bayar (diisi sesuai dengan tanggal pembayaran yang tertera di bukti pembayaran PBB/Surat Tanda Terima Setoran(STTS) Contoh: 23-09-2018).

Untuk registrasi dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat computer atau melalui smart phone wajib pajak.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya