Berita

Presiden Jokowi/RMOL

Politik

Ternyata, Janji Jokowi Soal Gaji Perangkat Desa Setara PNS Batal Terwujud

RABU, 20 FEBRUARI 2019 | 08:43 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Janji Presiden Jokowi terkait penyetaraan gaji kepala dan perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA batal terwujud di bulan Maret 2019.

Padahal, janji itu disampaikan Jokowi saat bertemu dengan ratusan ribu perangkat desa yang berdemo menagih janjinya di Istora Senayan Jakarta pertengahan Januari 2019 lalu.

Kata Jokowi saat itu pemerintah telah memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan setara dengan Aparatur Sipil Negara Golongan IIA. Perangkat desa ini juga akan mendapat fasilitas BPJS.

Namun, kabar lain disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menegaskan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini sebab membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber dananya sendiri, kata Tjahjo, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun.

"Karena tidak memungkinkan adanya perubahan anggaran. Dan mereka sudah sepakat kok. Sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet Pramono Anung) kemarin di istana," kata Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Selasa (19/2).

Janji penyetaraan perangkat desa menjadi ASN IIA bukan janji baru.  Janji itu pernah terucap dari Jokowi saat kampanye jelang Pilpres 2014.

Saat itu Jokowi berpasangan dengan Jusuf Kalla. Ia berjanji serupa, namun hingga 4 tahun kepemimpinannya janji itu tidak terwujud juga.

Akibat janji itu belum terealisasi. Akhirnya pertengahan Januari 2019, ratusan ribu perangkat desa dari pelbagai daerah di Indonesia datang ke Jakarta untuk menagih janji Jokowi.

Lagi-lagi, Jokowi kembali umbar janji kepada ratusan ribu perangkat desa ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyetaraan gaji terdiri dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat.

Kepala desa akan mendapat 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen dan perangkat pelaksana sebesar 80 persen dari gaji pokok tersebut.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp1,92 juta hingga Rp3,21 juta. Ini belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen.

Dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS tahun ini sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta. [jto]

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya