Berita

Sidang Ahmad Dhani/RMOLJatim

Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 13:52 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani berlanjut ke tahap pembuktian. Hal itu diputuskan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan tim pembela Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Mengadili, menyatakan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata R Anton Widyopriyono, saat membacakan amar putusan sela diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2) seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim.


Dijelaskan dalam amar putusan selanya, surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis hakim menilai, surat dakwaan telah menyebutkan secara jelas identitas terdakwa dan menyebutkan uraian tindak pidana.

"Secara formil tidak ada kesalahan, majelis akan mempelajari materiil perkara ini," terang R Anton Widyopriyono saat membacakan pertimbangan putusan selanya.

Atas penolakan eksepsi tersebut, Kejari Surabaya  melalui JPU Dedi Arisandi mengaku akan siap menghadirkan saksi saksi ke persidangan.

"Minta waktu satu minggu majelis, hari Selasa tanggal 26 Februari 2019,"kata JPU Dedi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, usai pembacaan putusan sela, Ahmad Dhani langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati Jatim dan selanjutnya dibawa ke Rutan Medaeng

Diberitakan sebelumnya, musisi sekaligus Politis Partai Gerindra ini didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani. [jto]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya