Berita

Sidang Ahmad Dhani/RMOLJatim

Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 13:52 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani berlanjut ke tahap pembuktian. Hal itu diputuskan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan tim pembela Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Mengadili, menyatakan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata R Anton Widyopriyono, saat membacakan amar putusan sela diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2) seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim.


Dijelaskan dalam amar putusan selanya, surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis hakim menilai, surat dakwaan telah menyebutkan secara jelas identitas terdakwa dan menyebutkan uraian tindak pidana.

"Secara formil tidak ada kesalahan, majelis akan mempelajari materiil perkara ini," terang R Anton Widyopriyono saat membacakan pertimbangan putusan selanya.

Atas penolakan eksepsi tersebut, Kejari Surabaya  melalui JPU Dedi Arisandi mengaku akan siap menghadirkan saksi saksi ke persidangan.

"Minta waktu satu minggu majelis, hari Selasa tanggal 26 Februari 2019,"kata JPU Dedi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, usai pembacaan putusan sela, Ahmad Dhani langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati Jatim dan selanjutnya dibawa ke Rutan Medaeng

Diberitakan sebelumnya, musisi sekaligus Politis Partai Gerindra ini didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani. [jto]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya