Berita

Sidang Ahmad Dhani/RMOLJatim

Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 13:52 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani berlanjut ke tahap pembuktian. Hal itu diputuskan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan tim pembela Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Mengadili, menyatakan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata R Anton Widyopriyono, saat membacakan amar putusan sela diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2) seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim.


Dijelaskan dalam amar putusan selanya, surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis hakim menilai, surat dakwaan telah menyebutkan secara jelas identitas terdakwa dan menyebutkan uraian tindak pidana.

"Secara formil tidak ada kesalahan, majelis akan mempelajari materiil perkara ini," terang R Anton Widyopriyono saat membacakan pertimbangan putusan selanya.

Atas penolakan eksepsi tersebut, Kejari Surabaya  melalui JPU Dedi Arisandi mengaku akan siap menghadirkan saksi saksi ke persidangan.

"Minta waktu satu minggu majelis, hari Selasa tanggal 26 Februari 2019,"kata JPU Dedi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, usai pembacaan putusan sela, Ahmad Dhani langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati Jatim dan selanjutnya dibawa ke Rutan Medaeng

Diberitakan sebelumnya, musisi sekaligus Politis Partai Gerindra ini didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani. [jto]

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya