Berita

Sidang Ahmad Dhani/RMOLJatim

Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 13:52 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani berlanjut ke tahap pembuktian. Hal itu diputuskan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan tim pembela Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Mengadili, menyatakan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata R Anton Widyopriyono, saat membacakan amar putusan sela diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2) seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim.

Dijelaskan dalam amar putusan selanya, surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis hakim menilai, surat dakwaan telah menyebutkan secara jelas identitas terdakwa dan menyebutkan uraian tindak pidana.

"Secara formil tidak ada kesalahan, majelis akan mempelajari materiil perkara ini," terang R Anton Widyopriyono saat membacakan pertimbangan putusan selanya.

Atas penolakan eksepsi tersebut, Kejari Surabaya  melalui JPU Dedi Arisandi mengaku akan siap menghadirkan saksi saksi ke persidangan.

"Minta waktu satu minggu majelis, hari Selasa tanggal 26 Februari 2019,"kata JPU Dedi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, usai pembacaan putusan sela, Ahmad Dhani langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati Jatim dan selanjutnya dibawa ke Rutan Medaeng

Diberitakan sebelumnya, musisi sekaligus Politis Partai Gerindra ini didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani. [jto]

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

CASN jadi Korban Ketidakpastian Menteri PANRB

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:33

Sore Ini Prabowo Gelar Diskusi Panel Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:28

Pasar Masih Tegang, Yen dan Euro Tertekan oleh Dolar AS

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:21

Hendrik PH, Teman Seangkatan Teddy Masih Berpangkat Kapten

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:14

Emas Spot Berkilau di Tengah Ketidakpastian Tarif

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:07

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:56

Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi Sama-sama Terima Hibah Rp8 Miliar

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:28

Febri Diansyah Harus Jaga Etika saat Bela Hasto

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:10

Kapolri Mutasi 1.255 Pati-Pamen, 10 Polwan Jabat Kapolres

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:59

10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:47

Selengkapnya