PRODUK Domestik Bruto (PDB) Indonesia harga berlaku tahun 2017 sebesar Rp 13.589 triliun. PDB adalah total output yang diproduksi selama setahun.
Kemudian realisasi defisit pembiayaan APBN sebesar Rp 341 triliun tahun 2017. Jadi rasio defisit pembiayaan APBN terhadap PDB tahun 2017 sebesar 2,51 persen.
Implikasinya adalah rasio defisit pembiayaan APBN tergolong “amanâ€, karena rasio tersebut di bawah ambang batas yang ditetapkan UU, yang maksimum sebesar 3 persen.
Untuk mencapai kondisi defisit APBN berada di bawah batas aman tersebut, maka pemerintah sudah lama berjuang keras untuk berhasil melakukan serangkaian kegiatan pembiayaan APBN.
Misalnya, agar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dapat dialokasikan sebesar Rp 25,6 triliun untuk kegiatan berjaga-jaga mengantisipasi gejolak perubahan APBN, maka pembiayaan bersih APBN musti terealisasi pada angka Rp 366,6 triliun.
Persoalan terbesar pembiayaan APBN adalah soal keberlanjutan fiskal. Masalah keberlanjutan fiskal yang berkepanjangan itu berupa pembayaran cicilan dan pokok utang luar negeri telah lama lebih besar dibandingkan penarikan pinjaman luar negeri yang baru. Pinjaman yang berasal dari pinjaman program dan pinjaman proyek.
Untuk dapat merealisasikan pembayaran cicilan dan pokok utang luar negeri sebesar Rp 65,1 triliun dan membayar penerusan pinjaman sebesar Rp 6,9 triliun, maka penarikan pinjaman luar negeri yang berhasil diperoleh sebesar Rp 51,7 triliun. Akibatnya, realisasi pembiayaan luar negeri menjadi sebesar minus Rp 20,3 triliun.
Masalah ketekoran pinjaman luar negeri ini telah lama terjadi. Kritik terhadap peristiwa gali lubang untuk menutup lubang terjadi berasal dari transaksi utang luar negeri yang tekor. Tekor, sekalipun untuk menambal defisit pembiayaan APBN.
Akibat pembiayaan luar negeri yang masih minus tersebut, maka pembiayaan dalam negeri musti berhasil terealisasi mencapai Rp 386,9 triliun.
Sementara itu, pemerintah berkepentingan membangun percepatan infrastruktur, sehingga pemerintah menyuntik dana untuk Penyertaan Modal Negara pada BUMN sebesar Rp 49,25 triliun dan dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp 10,5 triliun.
Kemudian pinjaman dalam negeri diperoleh sebesar Rp 0,65 triliun dan lain-lain sebesar Rp 3,8 triliun, maka pemerintah menyelenggarakan obligasi negara sebesar Rp 441,8 triliun setelah realisasi penerimaan privatisasi tercapai sebesar Rp 0,359 triliun.
Implikasinya adalah BUMN diprivatisasi dengan menjual sebagian saham ke pasar internasional dan kepemilikan modal BUMN bersumber dari dalam negeri secara bertahap berkurang.
Selanjutnya yang bersifat substansial adalah pemerintah sesungguhnya mengeluarkan obligasi negara sebesar Rp 441,8 triliun tahun 2017, kemudian dilakukan manuver perhitungan akuntansi di atas.
Juga menugaskan BUMN, sehingga BUMN menaikkan utang untuk membiayai pembangunan infrastruktur, yang tanpa menimbulkan pelanggaran ambang batas defisit pembiayaan APBN.
[***]
Penulis adalah peneliti INDEF dan pengajar Universitas Mercu Buana