Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perlu Tanda Khusus Di Surat Suara Untuk Caleg Mantan Napi Korupsi

KAMIS, 31 JANUARI 2019 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum seharusnya tidak hanya mengumumkan nama calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Melainkan juga memberikan tanda khusus di dalam surat suara.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, langkah itu sebagai bentuk pemberian sanksi kepada mereka yang telah mengkhianati amanah rakyat.

"Pengumuman oleh KPU dalam rangka memberi sanksi dan mencegah napi koruptor ini masuk ke ranah politik dengan mengumumkan nama mereka di surat suara," katanya usai diskusi bertajuk 'Menakar Peluang Caleg Baru dalam Pileg' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1).


Menurut Ray, pengumuman daftar caleg mantan napi korupsi oleh KPU bukan tindakan berlebihan. Sebab, idealnya, para mantan napi korupsi dilarang menjadi caleg selama lima sampai 10 tahun setelah dinyatakan bebas.

"Ini sangat menguntungkan bagi para pemilih," kata Ray yang juga direktur eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima).

KPU sendiri telah mengumumkan caleg mantan napi korupsi ke muka publik. Setidaknya ada 49 caleg yang pernah menjadi koruptor. [wah]  

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya