Berita

Sidang KEPP/Net

Nusantara

Terlibat Narkoba, Anggota Polda Banten Diberhentikan Tidak Hormat

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 04:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Anggota Polda Banten diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Pemberhentian terhadap Bharatu WL dilakukan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kabid Propam AKBP Yulianus Yulianto menjelaskan bahwa sidang KEPP digelar setelah persidangan umum atas kasus ini selesai.


"Persidangan umum terkait tindak pidana terhadap Bharatu WL dan satu warga sipil berinisial A sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak pengadilan negeri Serang dengan putusan kurungan selama 5 bulan penjara," katanya di ruang sidang Bidpropam Mapolda Banten, Senin (14/1).
 
Dijelaskan Yulianus, WL telah melakukan pelanggaran menurunkan citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri serta telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

WL disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 11 huruf c Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Hasil putusan sidang KEPP kita, Bharatu WL dijatuhkan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri karena prilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela," ujar Yulianto seperti diberitakan RMOLBanten. [ian] 

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya