Berita

Sidang KEPP/Net

Nusantara

Terlibat Narkoba, Anggota Polda Banten Diberhentikan Tidak Hormat

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 04:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Anggota Polda Banten diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Pemberhentian terhadap Bharatu WL dilakukan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kabid Propam AKBP Yulianus Yulianto menjelaskan bahwa sidang KEPP digelar setelah persidangan umum atas kasus ini selesai.

"Persidangan umum terkait tindak pidana terhadap Bharatu WL dan satu warga sipil berinisial A sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak pengadilan negeri Serang dengan putusan kurungan selama 5 bulan penjara," katanya di ruang sidang Bidpropam Mapolda Banten, Senin (14/1).
 
Dijelaskan Yulianus, WL telah melakukan pelanggaran menurunkan citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri serta telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

WL disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 11 huruf c Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Hasil putusan sidang KEPP kita, Bharatu WL dijatuhkan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri karena prilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela," ujar Yulianto seperti diberitakan RMOLBanten. [ian] 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya