Berita

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan/Net

Nusantara

Polisi Tetapkan Tersangka Terkait Amblesnya Jalan Gubeng

SELASA, 01 JANUARI 2019 | 07:41 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Proses penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyidikan selama dua pekan lamanya  

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka. Tersangka yang dimaksud ini adalah dari salah satu perusahaan yang mengerjakan pembangunan RS Siloam membuat Jalan Raya Gubeng ambles dan terputus.

"Baru satu orang dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Luki Hermawan dilansir RMOLJatim, Senin (31/12).


Menurut Luki, penetapan F sebagai tersangka didasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, penyidik sudah mengantongi dokumen sebagai bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan penyidikan masih jalan terus. Karena itu, F bukanlah orang yang akan menjadi satu-satunya tersangka.

"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa setelah tahun baru," ujarnya.

Dikatakan pula, pihaknya sudah merencanakan untuk memeriksa saksi-saksi. Tetapi pemeriksaan itu kendala yakni di antara saksi yang akan dimintai keterangan sedang liburan Natal.

"Mereka minta datang tanggal 2 atau 3 (Januari 2019). Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet ke orang lain," katanya.

Di sisi lain, Luki Hermawan mengungkapkan dalam menetapkan tersangka, pihaknya harus memiliki bukti kuat. Meski begitu, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Beberapa saksi itu telah mengatakan akan kooperatif kepada penyidik," pungkasnya. [jto]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya