Berita

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan/Net

Nusantara

Polisi Tetapkan Tersangka Terkait Amblesnya Jalan Gubeng

SELASA, 01 JANUARI 2019 | 07:41 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Proses penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyidikan selama dua pekan lamanya  

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka. Tersangka yang dimaksud ini adalah dari salah satu perusahaan yang mengerjakan pembangunan RS Siloam membuat Jalan Raya Gubeng ambles dan terputus.

"Baru satu orang dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Luki Hermawan dilansir RMOLJatim, Senin (31/12).


Menurut Luki, penetapan F sebagai tersangka didasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, penyidik sudah mengantongi dokumen sebagai bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan penyidikan masih jalan terus. Karena itu, F bukanlah orang yang akan menjadi satu-satunya tersangka.

"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa setelah tahun baru," ujarnya.

Dikatakan pula, pihaknya sudah merencanakan untuk memeriksa saksi-saksi. Tetapi pemeriksaan itu kendala yakni di antara saksi yang akan dimintai keterangan sedang liburan Natal.

"Mereka minta datang tanggal 2 atau 3 (Januari 2019). Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet ke orang lain," katanya.

Di sisi lain, Luki Hermawan mengungkapkan dalam menetapkan tersangka, pihaknya harus memiliki bukti kuat. Meski begitu, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Beberapa saksi itu telah mengatakan akan kooperatif kepada penyidik," pungkasnya. [jto]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya