Berita

Neil Prakash/BBC

Dunia

Australia Lucuti Kewarganegaraan Perekrut ISIS

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 19:44 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

. Militan kelompok militan ISIS asal Australia, Neil Prakash dilucuti kewarganegaraannya. Hal itu diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Peter Dutton akhir pekan ini. Dia menggambarkan Prakash sebagai individu yang sangat berbahaya.

Para pejabat intelijen mengatakan, Prakash yang lahir di Melbourne adalah seorang perekrut untuk ISIS. Dia juga berperan aktif dalam mendorong plot-plot teroris di Australia. Saat ini, dia ditahan di Turki untuk menghadapi persidangan atas tuduhan terkait teror.

Pada bulan Juli tahun ini, pengadilan Turki memutuskan untuk tidak mengekstradisi Prakash untuk menghadapi tuduhan terorisme di negara asalnya. Di Australia sendiri, dia menghadapi tuduhan menjadi anggota organisasi teroris serta mendukung dan mempromosikan ISIS.


Dalam sebuah konferensi baru yang disiarkan televisi, Dutton mengatakan Prakash menjadi pusat upaya ISIS di Timur Tengah.

"Jika diberi kesempatan, Prakash akan membahayakan atau membunuh warga Australia dan negara kami adalah tempat yang lebih aman baginya setelah kehilangan kewarganegaraan Australia," katanya seperti dimuat BBC.

Pada tahun 2016, pemerintah Australia menggambarkan Prakash sebagai "kepala sekolah Australia yang kembali dari Timur Tengah" ke dalam jaringan di Melbourne dan Sydney.

Dalam penampilan pengadilan di Turki pada tahun 2017, Prakash mengakui bahwa dia memiliki hubungan dengan plot teror di Australia. Namun dia menekankan bahwa dirinya tidak 100 persen bertanggungjawab.

Dia mengatakan bahwa dia telah dipaksa untuk membuat video propaganda ISIIS dan bahwa dia telah melarikan diri dari kelompok itu setelah melihat "wajah asli" ISIS.

Prakash yang saat ini berusia 27 tahun meninggalkan Australia ke Suriah pada 2013. Dia mengambil nama Abu Khaled al-Cambodi. Dia sempat secara keliru dilaporkan terbunuh dalam serangan udara AS di Mosul, Irak, pada 2015.

Melalui ayahnya, Prakash diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Australia dan Fiji. Di bawah hukum Australia, seorang warga negara ganda dapat dicabut kewarganegaraannya jika mereka dinyatakan bersalah atau diduga melakukan tindak teror. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya