Berita

Neil Prakash/BBC

Dunia

Australia Lucuti Kewarganegaraan Perekrut ISIS

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 19:44 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

. Militan kelompok militan ISIS asal Australia, Neil Prakash dilucuti kewarganegaraannya. Hal itu diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Peter Dutton akhir pekan ini. Dia menggambarkan Prakash sebagai individu yang sangat berbahaya.

Para pejabat intelijen mengatakan, Prakash yang lahir di Melbourne adalah seorang perekrut untuk ISIS. Dia juga berperan aktif dalam mendorong plot-plot teroris di Australia. Saat ini, dia ditahan di Turki untuk menghadapi persidangan atas tuduhan terkait teror.

Pada bulan Juli tahun ini, pengadilan Turki memutuskan untuk tidak mengekstradisi Prakash untuk menghadapi tuduhan terorisme di negara asalnya. Di Australia sendiri, dia menghadapi tuduhan menjadi anggota organisasi teroris serta mendukung dan mempromosikan ISIS.


Dalam sebuah konferensi baru yang disiarkan televisi, Dutton mengatakan Prakash menjadi pusat upaya ISIS di Timur Tengah.

"Jika diberi kesempatan, Prakash akan membahayakan atau membunuh warga Australia dan negara kami adalah tempat yang lebih aman baginya setelah kehilangan kewarganegaraan Australia," katanya seperti dimuat BBC.

Pada tahun 2016, pemerintah Australia menggambarkan Prakash sebagai "kepala sekolah Australia yang kembali dari Timur Tengah" ke dalam jaringan di Melbourne dan Sydney.

Dalam penampilan pengadilan di Turki pada tahun 2017, Prakash mengakui bahwa dia memiliki hubungan dengan plot teror di Australia. Namun dia menekankan bahwa dirinya tidak 100 persen bertanggungjawab.

Dia mengatakan bahwa dia telah dipaksa untuk membuat video propaganda ISIIS dan bahwa dia telah melarikan diri dari kelompok itu setelah melihat "wajah asli" ISIS.

Prakash yang saat ini berusia 27 tahun meninggalkan Australia ke Suriah pada 2013. Dia mengambil nama Abu Khaled al-Cambodi. Dia sempat secara keliru dilaporkan terbunuh dalam serangan udara AS di Mosul, Irak, pada 2015.

Melalui ayahnya, Prakash diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Australia dan Fiji. Di bawah hukum Australia, seorang warga negara ganda dapat dicabut kewarganegaraannya jika mereka dinyatakan bersalah atau diduga melakukan tindak teror. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya