Berita

ISIS/Net

Dunia

Militan Wanita ISIS Ini Biarkan Anak Kehausan Hingga Meninggal

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 17:39 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang wanita yang bergabung dengan kelompok militan ISIS di Irak menghadapi tuduhan kejahatan perang di Jerman. Dia dituduh membiarkan seorang anak kehausan hingga meninggal dunia selama berada di Irak.

Dia adalah Jennifer W, wanita Jerman berusia 27 tahun.

Jaksa penuntut Jerman dalam sebuah pernyataan menyebut bahwa Jennifer dan suaminya membeli seorang anak untuk dijadikan budak di kota Mosul Irak yang diduduki ISIS lada tahun 2015 lalu.


Gadis berusia lima tahun itu diduga termasuk di antara sekelompok tahanan perang ketika Jennifer W dan suaminya membelinya.

Media Jerman mengatakan, anak itu mungkin adalah anggota minoritas Yazidi. Pasalnya, banyak dari mereka ditangkap dan diperbudak oleh ISIS ketika kelompok militan menyapu Irak utara pada tahun 2014.

Jaksa penuntut di Jerman menyebut, suaminya merantai gadis kecil itu di luar setelah dia jatuh sakit dan Jennifer W tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkannya hingga anak malang itu meninggal dunia.

"Setelah gadis itu jatuh sakit dan membasahi kasurnya, suami terdakwa menariknya ke luar sebagai hukuman dan membiarkan anak itu mati dalam kehausan karena panas terik," kata jaksa dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat BBC (Jumat, 28/12).

"Terdakwa mengizinkan suaminya untuk melakukannya dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan gadis itu," sambungnya.

Jennifer W sendiri diketahui melakukan perjalanan ke Irak pada tahun 2014, di mana dia menjadi anggota polisi moralitas gaya ISIS di Irak.

Perannya adalah berpatroli di Mosul dan kota lain yang diduduki ISIS, Fallujah. Dia dipersenjatai dengan senapan serbu Kalashnikov, pistol dan rompi bahan peledak.

"Tugasnya adalah memastikan bahwa perempuan mematuhi peraturan perilaku dan pakaian yang dibuat oleh organisasi teroris," kata pernyataan itu.

Selain menghadapi dakwaan kejahatan perang, Jennifer W juga menghadapi dakwaan pembunuhan dan senjata.

Jika terbukti bersalah di pengadilan terorisme di kota Munich, dia menghadapi hukuman penjara seumur hidup. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya