Berita

ISIS/Net

Dunia

Militan Wanita ISIS Ini Biarkan Anak Kehausan Hingga Meninggal

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 17:39 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang wanita yang bergabung dengan kelompok militan ISIS di Irak menghadapi tuduhan kejahatan perang di Jerman. Dia dituduh membiarkan seorang anak kehausan hingga meninggal dunia selama berada di Irak.

Dia adalah Jennifer W, wanita Jerman berusia 27 tahun.

Jaksa penuntut Jerman dalam sebuah pernyataan menyebut bahwa Jennifer dan suaminya membeli seorang anak untuk dijadikan budak di kota Mosul Irak yang diduduki ISIS lada tahun 2015 lalu.


Gadis berusia lima tahun itu diduga termasuk di antara sekelompok tahanan perang ketika Jennifer W dan suaminya membelinya.

Media Jerman mengatakan, anak itu mungkin adalah anggota minoritas Yazidi. Pasalnya, banyak dari mereka ditangkap dan diperbudak oleh ISIS ketika kelompok militan menyapu Irak utara pada tahun 2014.

Jaksa penuntut di Jerman menyebut, suaminya merantai gadis kecil itu di luar setelah dia jatuh sakit dan Jennifer W tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkannya hingga anak malang itu meninggal dunia.

"Setelah gadis itu jatuh sakit dan membasahi kasurnya, suami terdakwa menariknya ke luar sebagai hukuman dan membiarkan anak itu mati dalam kehausan karena panas terik," kata jaksa dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat BBC (Jumat, 28/12).

"Terdakwa mengizinkan suaminya untuk melakukannya dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan gadis itu," sambungnya.

Jennifer W sendiri diketahui melakukan perjalanan ke Irak pada tahun 2014, di mana dia menjadi anggota polisi moralitas gaya ISIS di Irak.

Perannya adalah berpatroli di Mosul dan kota lain yang diduduki ISIS, Fallujah. Dia dipersenjatai dengan senapan serbu Kalashnikov, pistol dan rompi bahan peledak.

"Tugasnya adalah memastikan bahwa perempuan mematuhi peraturan perilaku dan pakaian yang dibuat oleh organisasi teroris," kata pernyataan itu.

Selain menghadapi dakwaan kejahatan perang, Jennifer W juga menghadapi dakwaan pembunuhan dan senjata.

Jika terbukti bersalah di pengadilan terorisme di kota Munich, dia menghadapi hukuman penjara seumur hidup. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya