Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Keabsahan Penetapan Haris Pratama Digugat

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 08:11 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Hasil Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke XV yang memutuskan Haris Pertama menjadi Ketua Umum KNPI periode 2018-2021 digugat. Ironisnya, yang menggugat adalah empat pimpinan sidang.

Keempatnya yaitu Syahwan Arey, Heru Slana Muslim, Wazir Muhaemin, dan Salman Faisal. Mereka menggugat Ketua Pimpinan Sidang Kongres XV KNPI Sirajuddin Abdul, yang dianggap menyalahi tata tertib kongres dan AD/ART KNPI.

"Kami pimpinan Kongres XV Pemuda/KNPI, perlu menyampaikan kepada Ketua Umum/Pimpinan OKP Peserta Kongres XV, berkaitan dengan Kongres XV Pemuda/KNPI yang dilaksanakan pada tanggal 18-22 Desember 2018, khususnya berkaitan dengan hasil Ketetapan Ketua Pimpinan Sidang (Bung Sirajuddin Abdul Wahab) pada Pleno VI mengenai Penetapan Ketua Umum Terpilih Bung Haris Pertama telah menyalahi Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum, yang juga melanggar Konstitusi yakni AD/ART KNPI," demikian isi surat yang ditujukan kepada Ketum OKP dan Ormawa peserta sidang, dilansir RMOLJabar, Rabu (26/12).


Dari hasil kongres tersebut diketahui Haris Pertama mendapatkan suara sebanyak 84 OKP dan Ormawa, sedangkan lawannya Noer Fajrieansyah mendapatkan suara sebanyak 82 OKP dan Ormawa. Dan keputusan inilah yang digugat.

Sementara, Syahwan dengan ketiga pimpinan sidang dalam isi surat tersebut, menjelaskan kronologis pemilihan Ketum KNPI itu. Dari awal pencalonan, ada tiga calon ketum yang maju memperebutkan orang nomor satu Pemuda Indonesia. Yaitu Haris Pertama, Jackson Kumaat, dan Noer Fajrieansyah. Jackson Kumaat akhirnya mengundurkan diri dari proses pemilihan tersebut.

Namun, pengunduran Jackson ditolak oleh para peserta sidang. Sehingga, ada tiga calon yang dianggap maju dalam pemilihan Ketum KNPI tersebut. Maka, tata tertib yang berlaku dalam pemilihan tersebut, adalah setengah plus satu dari jumlah peserta. Apabila dari ketiga calon tersebut tidak memenuhi, maka dilanjutkan dengan pemilihan tahap kedua.

Dari total suara peserta kongres, ada 168 OKP dan Ormawa. Oleh karenanya calon yang bisa dianggap memenangkan kongres tersebut, minimal mendapatkan 85 suara.

Hasilnya, Haris Pertama mendapatkan 84 suara, dan Noer Fajrieansyah mendapatkan 82 suara. Satu suara dinyatakan abstain dan satu suara lainnya tidak sah. Maka, apabila mengacu kepada tata tertib yang disampaikan diawal, kongres tersebut harusnya memasuki tahapan kedua, karena tidak memenuhi setengah plus satu dari total suara.

Akan tetapi, Ketua Pimpinan Sidang Sirajuddin Abdul Wahab menetapkan Haris Pertama sebagai ketum KNPI yang baru. Padahal, hal itu melanggar aturan.

"Kami Pimpinan Sidang menyatakan keberatan kepada Ketua Pimpinan Sidang Sirajudin Abdul Wahab. Tetapi diabaikan, serta kami tidak bersedia menandatangani hasil ketetapan tersebut. Apabila ada tanda tangan yang mengatasnamakan kami, kami menyatakan itu tidak benar dan itu manipulatif," ujar Syahwan dan ketiga pimpinan sidang.

"Kongres XV KNPI belum selesai. Mereka akan menggelar sidang pleno VI lanjutan untuk melanjutkan pemilihan ketum KNPI. Adapun waktu, tempat pelaksanaan Kongres XV Pemuda/KNPI Lanjutan akan kami beritahukan lebih lanjut, paling lambat sampai dengan bulan Januari 2019," pungkasnya. [jto]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya