Berita

Tangkapan Layar Klip Luhut Soal Freeport/Repro

Bisnis

Klip Ini Viral Setelah Pembayaran 51 Persen Saham PTFI Oleh Inalum

SENIN, 24 DESEMBER 2018 | 10:15 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sebuah klip rekaman di saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dipanggil Mahkamah Kehormatan DPR beredar viral.

Viralnya video tersebut setelah pembayaran 51 persen saham oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Inalum.

Video viral tersebut terkait klarifikasi Luhut soal kasus 'papah minta saham' Freeport yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto dan Reza Chalid beberapa tahun silam. Ketika itu Luhut menjabat Menkopolhukam.


Dalam klip singkat tersebut Luhut menceritakan tentang proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia. Padahal 2021 kontrak karya sudah habis, Kalau pemerintah tak memperpanjang Freeport milik Indonesia.

Namun, Luhut justru menunjukkan alasan kenapa untuk mengambil alih saham Freeport 51 persen.

"Kenapa kita kaji untuk membeli saham? karena kita menjaga hubungan baik dengan Amerika Serikat," ujar Luhut dalam video itu.

Pekan lalu (Jumat, 21/12) PT Inalum resmi membeli sebagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Nilai transaksi mencapai 3,85 miliar dolar AS atau setara Rp 55,8 triliun.

Dengan begitu, kepemilikan saham Indonesia atas PTFI meningkat dari 9 persen menjadi 51 persen.

Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021. [jto]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya