Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Kelirumologi Diskriminasi

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 06:45 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DISKRIMINASI terlanjur menjadi sebuah istilah terkesan negatif bahkan desktruktif sehingga dianggap perlu dibuat undang-undang anti diskriminasi. Semisal undang-undang yang tidak membenarkan penggunaan istilah Cina akibat dianggap penghinaan terhadap etnis tertentu di Indonesia.

Bahkan istilah pribumi pun sempat ditabukan akibat dianggap merusak sukma  Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan utama Persatuan dan Kesatuan di persada Nusantara tercinta ini.

Kompleks


Namun jelas keliru, apabila menganggap diskriminasi terbatas hanya pada suku, etnis, ras saja. Pada kenyataan diskriminasi juga dilakukan terhadap jenis kelamin, usia, ekonomi, agama, sekte, status sosial dan lain-lain.

Jenis kelamin perempuan dibedakan dengan  lelaki. Usia manusia dibedakan menjadi balita, anak-anak, remaja, dewasa, lanjut usia sampai muncul istilah bocah ingusan dan tua bangka bau tanah kuburan. Tempat duduk bagi OP (Ordinary Person) dibedakan dengan VIP  (Very Important Person) bahkan ada pula  VVIP (Very Very Important Person).

Di pesawat terbang ada kelas ekonomi dengan kelas bisnis dan kelas satu. Agama Kristen dibedakan antara Katolik dengan Protestan. Katolik masih dibedakan lagi antara Katolik Vatikan dengan Katolik Eropa Timur sementara Protestan terdiri dari Gereja Jawa, Gereja Batak, Bethel, Baptis, Mormon, Anglikan, Pantekosta dan lain-lain. Aliran kepercayaan akhir-akhir ini melengkapi daftar agama yang diakui Kementerian Agama Republik Indonesia.

DPR dibedakan dengan DPD dan MPR. Sistem perpajakan membedakan antara warga yang wajib dengan yang tidak wajib membayar pajak. Di rumah sakit juga dibedakan antara penderita penyakit menular dengan penderita penyakit tidak menular di samping pembedaan kelas berdasar besaran biaya yang dibayar oleh pasien . Dokter juga dibedakan antara yang umum dan spesialis sementara yang spesialis dibedakan berdasar bidang spesialisasi masing-masing di mana dokter gigi dibedakan secara khusus.

Positif Konstruktif

Keliru, menganggap diskriminasi niscaya negatif destruktif . Pada kenyataan diskriminasi bisa positif konstruktif seperti terhadap para penyandang cacat yang memperoleh fasilitas jalur jalan dan pelakuan khusus.

Diskriminasi positif konstruktif terhadap kaum lansia jelas mempernyaman kaum lansia menempuh sisa hidup mereka. Diskriminasi positif konstruktif juga diberikan secara khusus kepada anak-anak pada kaum perempuan pada saat bencana alam atau musibah kapal tenggelam.

Diskriminasi positif konstruktif diberikan kepada pengusaha kecil agar tidak perlu bayar pajak. Peraturan ketenaga-kerjaan memberikan hak cuti menstruasi dan cuti hamil hanya kepada kaum perempuan merupakan contoh diskriminasi positif konstuktif yang sama sekali tidak diberikan kepada kaum lelaki.

Di Malaysia, diskriminasi positif konstruktif di bidang ekonomi secara resmi diberikan ke kaum pribumi yang dalam bahasa Melayu disebut bumiputera. Diskriminasi tumpul ke bawah dalam bidang hukum bahkan wajib diberikan kepada rakyat kecil alias wong cilik dan kaum miskin.

Maka adalah adil dan beradab apabila hakim menjatuhkan vonis hukuman jauh lebih ringan kepada seorang miskin yang mencuri kayu bakar untuk menanak nasi ketimbang seorang mahakayaraya yang korup triliunan rupiah sekedar demi memuaskan syahwat kerakusan diri sendiri belaka.

Penulis adalah pendiri Pusat Studi Kelirumologi dan Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya