Berita

Politik

BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Tolak Permenristekdikti 55/2018

MINGGU, 04 NOVEMBER 2018 | 06:38 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55/2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus, mendapat penolakan sejumlah elemen mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) Se - Indonesia.

“Kami tegas menolak Permenristekdikti 55/2018. Sebab, di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) telah memiliki aturan khusus yang menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan internal kampus,” kata Rahmat Syarif selaku Koordinator Presidium Nasional (Koorpresnas) Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) Se - Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (4/11).

Diketahui, dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus dapat masuk kampus. Kemudian, mereka bisa bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan PT untuk pembinaan ideologi kebangsaan.


Rahmat menegaskan sesuai dengan pedoman PTM hanya ada empat organisasi kemahasiswaan yang mendapat legalitas di PTM yaitu Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

“Saya pikir sudah jelas apa yang diatur dalam pedoman PTM, organisasi mahasiswa selain yang disebutkan dan diatur dalam pedoman PTM tidak dapat masuk dalam ruang lingkup kampus PTM” ungkapnya.

Rahmat berharap Majelis Dikti Pimpinan Pusat Muhammadiyah dapat mengimbau kepada semua pimpinan PTM untuk ikut menolak Permenristekdikti 55/2018 berlaku di PTM. [jto]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya