Berita

Politik

BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Tolak Permenristekdikti 55/2018

MINGGU, 04 NOVEMBER 2018 | 06:38 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55/2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus, mendapat penolakan sejumlah elemen mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) Se - Indonesia.

“Kami tegas menolak Permenristekdikti 55/2018. Sebab, di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) telah memiliki aturan khusus yang menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan internal kampus,” kata Rahmat Syarif selaku Koordinator Presidium Nasional (Koorpresnas) Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) Se - Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (4/11).

Diketahui, dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus dapat masuk kampus. Kemudian, mereka bisa bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan PT untuk pembinaan ideologi kebangsaan.


Rahmat menegaskan sesuai dengan pedoman PTM hanya ada empat organisasi kemahasiswaan yang mendapat legalitas di PTM yaitu Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

“Saya pikir sudah jelas apa yang diatur dalam pedoman PTM, organisasi mahasiswa selain yang disebutkan dan diatur dalam pedoman PTM tidak dapat masuk dalam ruang lingkup kampus PTM” ungkapnya.

Rahmat berharap Majelis Dikti Pimpinan Pusat Muhammadiyah dapat mengimbau kepada semua pimpinan PTM untuk ikut menolak Permenristekdikti 55/2018 berlaku di PTM. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya