Berita

ER, AG dan TM/RMOL

Hukum

Jual Liquid Vape Via Medsos, 3 Pria Diciduk Ditresnarkoba Polda Metro

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 13:19 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

. Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pria yang menjual dan juga menjadi kurir narkoba berjenis liquid vape melalui media sosial Instagram dan Line.

Mereka adalah inisial ER, AG dan TM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual-beli narkoba jenis liquid vape di media sosial.


"Jadi para tersangka ini menjual narkoba jenis liquid vape hanya di media sosial Instagram dan Line. Ini termasuk modus baru ya karena masih sangat jarang peredaran narkoba jenis liquid vape ini," kata Kabid Humas di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Menurut Kabid Humas, kandungan narkoba dari liquid vape itu terdiri dari MDMA dan 5 Fluoro ADB yang termasuk narkotika golongan 1.

Adapun dampak yang ditimbulkan yaitu mengakibatkan halusinasi dan fly kepada para penggunanya.

"Jadi ini mereka bilang illusion vape, untuk harga jualnya satu botol isi 5 mm itu Rp 350 ribu," ucap Kabid Humas.

Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, para tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek dalam kurun waktu 9 hingga 13 Oktober lalu.

"Jadi mereka ini hanya menjual tidak membuat sendiri, karena mereka juga memesan barang ini dari atasan mereka," ucap AKBP Calvijn.

Dari penangkapan di tiga lokasi itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai dari 10 botol liquid vape illuison, tiga vape fruit, dua vape, tiga buku ATM, dan 97 kotak pembungkus vape.  

"Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," ujar AKBP Calvijn. [rus]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya