Berita

ER, AG dan TM/RMOL

Hukum

Jual Liquid Vape Via Medsos, 3 Pria Diciduk Ditresnarkoba Polda Metro

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 13:19 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

. Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pria yang menjual dan juga menjadi kurir narkoba berjenis liquid vape melalui media sosial Instagram dan Line.

Mereka adalah inisial ER, AG dan TM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual-beli narkoba jenis liquid vape di media sosial.


"Jadi para tersangka ini menjual narkoba jenis liquid vape hanya di media sosial Instagram dan Line. Ini termasuk modus baru ya karena masih sangat jarang peredaran narkoba jenis liquid vape ini," kata Kabid Humas di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Menurut Kabid Humas, kandungan narkoba dari liquid vape itu terdiri dari MDMA dan 5 Fluoro ADB yang termasuk narkotika golongan 1.

Adapun dampak yang ditimbulkan yaitu mengakibatkan halusinasi dan fly kepada para penggunanya.

"Jadi ini mereka bilang illusion vape, untuk harga jualnya satu botol isi 5 mm itu Rp 350 ribu," ucap Kabid Humas.

Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, para tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek dalam kurun waktu 9 hingga 13 Oktober lalu.

"Jadi mereka ini hanya menjual tidak membuat sendiri, karena mereka juga memesan barang ini dari atasan mereka," ucap AKBP Calvijn.

Dari penangkapan di tiga lokasi itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai dari 10 botol liquid vape illuison, tiga vape fruit, dua vape, tiga buku ATM, dan 97 kotak pembungkus vape.  

"Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," ujar AKBP Calvijn. [rus]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Surya Paloh: Ramadan Momentum Perkuat Spirit Pengabdian

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

Kalender Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:47

Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:39

Cara Tukar Uang Baru 2026 di PINTAR BI, Dibuka 26 Februari

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:10

Presiden Prabowo Angkat Prihati Pujowaskito jadi Dirut BPJS Kesehatan

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:33

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Soal Kasus Toraja

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:18

Pegawai Bea Cukai Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:31

Laporan Pemerasan Oknum Peradilan Berpeluang Meningkat

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:08

Isu WNI Bergabung dengan Militer Israel Bisa Jadi Bola Liar

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:01

Surya Paloh Ajak Tokoh Bangsa Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:51

Selengkapnya