Berita

Ilustrasi Narkoba/Net

Nusantara

Hakim Medan Vonis Mati Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

JUMAT, 12 OKTOBER 2018 | 07:52 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Narkoba masih menjadi ancaman bagi Indonesia, upaya tindakan tegas pun sudah dilakukan penegak hukum di negeri ini, termasuk vonis hukuman mati kepada para bandar.

Terbaru, hakim PN Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyeludupkan sabu seberat 100 kg dari Malaysia ke Medan.

Majelis hakim yang diketuai M Ali Tarigan dalam putusannya menyatakan keduanya telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arman alias Man dan Edy Suryadi alias Adi dengan pidana mati," kata Ali seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (11/10).

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Chandra Priono Naibaho meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati.

Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sementara  pihak JPU belum menyatakan sikapnya di depan majelis hakim.

Edy, Arman bersama Syafi’i alias Fi’i  ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.  

Keduanya diringkus di rumah Arman di Jalan Baru Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 lalu.

Di rumah itu, petugas menemukan 7 karung berisi 100 Kg sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi. [jto]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya