Berita

Petugas Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti kasus penjualan balita/RMOLJatim

Nusantara

Polisi Bongkar Jual Beli Anak Lewat Media Sosial

RABU, 10 OKTOBER 2018 | 08:51 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Komplotan perdagangan anak berhasil diungkap jajaran Polrestabes Surabaya.

Perdagangan balita ini dilakukan via jejaring sosial Instagram (IG). Dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

"Salah satunya berinisial LS, warga BulakRukem Surabaya. Dia adalah ibu kandung dari balita yang dijual ke tiga tersangka lainnya, yakni AP, SK dan NNS," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (9/10).


Keempat tersangka, lanjut Sudamiran, ditangkap Senin (8/10) kemarin ditempat yang berbeda.

"Dua tersangka diantaranya berasal dari Bali, yang merupakan bidan dan pengadopsi bayi yang dijual tersangka LS," sambung Sudamiran.

Perdagangan balita tersebut dilakukan tersangka LS karena terbelit kebutuhan membayar arisan online.

"Dijual 15 juta ke tersangka NNS melalui Instagram," terang Sudamiran.

Kendati demikian,masih kata Sudamiran, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kasus-kasus lain yang dilakukan para tersangka.

"Kami masih kembangkan, besar kemungkinannya tidak hanya sekali ini saj dilakukan," pungkas Sudamiran.

Perbuatan para tersangka itu dianggap melanggar pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, ancamannya penjara hingga 15 tahun. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya