Berita

Petugas Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti kasus penjualan balita/RMOLJatim

Nusantara

Polisi Bongkar Jual Beli Anak Lewat Media Sosial

RABU, 10 OKTOBER 2018 | 08:51 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Komplotan perdagangan anak berhasil diungkap jajaran Polrestabes Surabaya.

Perdagangan balita ini dilakukan via jejaring sosial Instagram (IG). Dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

"Salah satunya berinisial LS, warga BulakRukem Surabaya. Dia adalah ibu kandung dari balita yang dijual ke tiga tersangka lainnya, yakni AP, SK dan NNS," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (9/10).


Keempat tersangka, lanjut Sudamiran, ditangkap Senin (8/10) kemarin ditempat yang berbeda.

"Dua tersangka diantaranya berasal dari Bali, yang merupakan bidan dan pengadopsi bayi yang dijual tersangka LS," sambung Sudamiran.

Perdagangan balita tersebut dilakukan tersangka LS karena terbelit kebutuhan membayar arisan online.

"Dijual 15 juta ke tersangka NNS melalui Instagram," terang Sudamiran.

Kendati demikian,masih kata Sudamiran, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kasus-kasus lain yang dilakukan para tersangka.

"Kami masih kembangkan, besar kemungkinannya tidak hanya sekali ini saj dilakukan," pungkas Sudamiran.

Perbuatan para tersangka itu dianggap melanggar pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, ancamannya penjara hingga 15 tahun. [jto]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya