Berita

Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Warga Gusuran Bukit Duri Terancam Tak Dapat Ganti Rugi

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 21:47 WIB | LAPORAN:

Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terancam tidak mendapat ganti rugi sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasalnya, Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) tengah mengajukan kasasi atas gugatan class action yang dimenangkan warga Bukit Duri terkait penggusuran wilayah tersebut.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta bersikukuh akan menjalankan program community action plan (CAP) Kampung Susun Bukit Duri.


"Kalau kami jalan terus," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, dilansir RMOLJakarta, Selasa (18/9).

Menurut Anies, Pemprov DKI tidak akan mengajukan kasasi. Ia mengaku sudah membicarakan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Sesuai dengan pembicaraan dengan Bapak Presiden bahwa kita ingin warga Bukit Duri itu terlindungi dan bisa hidup dengan baik," ujar Anies.

Sebelumnya, BBWS Ciliwung Cisadane mengajukan kasasi atas gugatan class action 93 warga Bukit Duri pada Kamis (6/9).

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS Ciliwung Cisadane, Fikri Abdurrachman mengatakan dalil penolakan BBWS Ciliwung Cisadane terhadap putusan masih sama seperti banding sebelumnya.

Pihaknya menolak diminta ikut membayar ganti rugi kepada warga gusuran yang menggugat. Sementara Pemprov DKI sebelumnya telah menyatakan bersedia membayar.

Diketahui, gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan.

Warga memenangi gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2017 lalu. Pemprov DKI dan BBWS Ciliwung Cisadane yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib membayar Rp 200 juta kepada setiap penggugat atau total sekitar Rp 18,6 miliar.

Di tingkat banding, BBWS Ciliwung Cisadane kalah dan tetap diminta membayar ganti rugi bersama Pemprov DKI.[lov]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya