Berita

MTF Go/Net

Bisnis

MTF Go Permudah Pembiayaan Kendaraan Bermotor

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 21:44 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

PT Mandiri Tunas Finance (MTF) meluncurkan aplikasi digital yang diberi nama MTF Go untuk memudahkan pelanggan mendapatkan informasi produk maupun pembiayaan kendaraan bermotor pekan ini.

MTF Go sendiri merupakan aplikasi yang memudahkan customer untuk mendapatkan informasi mengenai MTF, mulai dari produk, rate bunga yang berlaku, harga dan spesifikasi kendaraan, alamat cabang maupun simulasi kredit.

"Dalam menghadapi tantangan di era digital ini kami meluncurkan aplikasi MTF Go, tentunya para pelanggan maupun calon pelanggan membutuhkan kemudahan layanan, ini salah satu upaya kami untuk memenuhinya," ujar Direktur Utama Mandiri Tunas Finance, Arya Suprihadi seperti keterangan yang diterima redaksi, Kamis (6/9).


Menurut Arya, salah satu fitur yang ditawarkan dalam aplikasi ini yaitu MTF Aksesku. Melalui fitur tersebut, para pelanggan dapat melihat posisi angsuran pembayaran kredit kendaraan yang sedang berlangsung.

Beberapa menu yang terdapat dalam MTF Aksesku yaitu informasi pembayaran angsuran, menu asuransi, perpanjangan STNK, dan pengambilan BPKB.

"Sedangkan bagi yang belum menjadi customer MTF, aplikasi MTF Go dapat membantu mengetahui informasi produk, promo serta simulasi kredit pembiayaan kendaraan bermotor," terangnya.

Dia menjelaskan, aplikasi MTF Go dapat diunduh melalui smartphone Android di Google Play Store dan Apple di iStore. Ke depan, MTF berupaya untuk terus mengembangkan layanan di aplikasi ini, sehingga proses pengajuan kredit pembiayaan bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.

"Ke depan akan terus kita kembangkan, saat ini proses pengajuan kredit masih dilakukan cara manual, nantinya dari proses awal pengajuan kredit hingga disetujui akan dilakukan secara digital," pungkasnya. [fiq]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya