Berita

Desa Khan al-Ahmar/BBC

Dunia

Pengadilan Israel Tolak Banding, Desa Di Tepi Barat Segera Dibongkar

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 12:10 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tinggi Israel menolak banding atas rencana pembongkaran sebuah desa di Tepi Barat yang diduduki.

Hakim Pengadilan Tinggi Israel memerintahkan agar desa bernama Khan al-Ahmar tersebut dibongkar. Desa itu sendiri merupakan rumah bagi sekitar 180 warga Palestina yang tinggal di gubu-gubuk atau rumah tidak layak huni.

Pemerintah Israel mengatakan, bangunan-bangunan di desa itu didirikan secara ilegal di atas tanah milik negara.


Pasca putusan itu, maka perintah terhadap pembongkaran akan berakhir dalam waktu tujuh hari ke depan.

Khan al-Ahmar sendiri berjarak 8 km dari timur Yerusalem. Desa ini didirikan pada awal 1950an oleh anggota suku semi-nomaden yang dikatakan PBB mengungsi dari gurun Negev di Israel selatan.

Israel tidak mengakui Khan al-Ahmar sebagai daerah pemukiman setelah menduduki Tepi Barat selama perang Timur Tengah 1967, dan menolak untuk menghubungkan masyarakat di desa itu dengan utilitas seperti air dan listrik.

PBB pun telah meminta Israel untuk mengizinkan mereka untuk tetap tinggal di tanah mereka. Karena itulah PBB mengecam pembongkaran desa dan menyebut bahwa hal itu melanggar hukum internasional.

Dikabarkan BBC, sejak 2009, warga di desa tersebut telah berjuang melawan perintah pembongkaran yang dikeluarkan untuk gubuk-gubuk kayu dan seng di mana mereka tinggal, serta klinik, masjid dan sekolah dasar yang didanai Italia.

Pemerintah Israel sendiri mengklaim, struktur dibangun di atas tanah milik negara tanpa izin dari militer Israel yang, di bawah Kesepakatan Oslo 1993, memiliki kontrol eksklusif atas konstruksi di 60 persen dari Tepi Barat yang dikenal sebagai "Area C". [mel]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya