Berita

Nusantara

Jokowi Tidak Selektif Undang Pengusaha Ke Istana

SABTU, 01 SEPTEMBER 2018 | 13:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo tidak selektif mengundang seseorang termasuk saat menjamu sejumlah pengusaha muda di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin lalu (27/8).

"Menyikapi perihal undangan Bapak Jokowi kepada pengusaha muda konglomerat generasi kedua dan ketiga. Saya selaku perwakilan warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, sangat perihatin dan menyesalkan kepada Bapak Jokowi yang tidak selektif merangkul pengusaha dalam meningkatkan perekonomian negara," kata pewakilan warga Tabalong, Zulfikar, Sabtu (1/9).

Alasannya, jelas Zulfikar, dalam cacatan mereka, ada salah satu pengusaha yang diundang Jokowi belum menyelesaikan kewajibannya melakukan pembayaran lahan atau tanah warga seluas kurang lebih 450 hektar di Desa Kasiau, Kecamatan Murungpudak dan Desa Lokbatu, Kecamatan Haruai di Tabalong.


Pengusaha yang dimaksud adalah Garibaldi Thohir. Dia adalah Presiden Direktur Adaro Energy.

Perusahaan Adaro meninggalkan permasalahan alias sengketa dengan warga yang sudah berlangsung 10 ahun tanpa penyelesaian. Dan mereka mengklaim kalau lahan warga tersebut dalam HGU tanpa pernah mengeluarkan data dan faktanya kepada masyarakat.

"Padahal jelas keberadaan tanah warga itu ada bahkan sudah diukur, GPS, tenol, dan sudah ada peta luasan atau gif dump yang dikeluarkan sendiri oleh Adaro, tapi mereka ingkar terhadap janji pembayarannya baik yang di dalam HGU yang mereka klaim maupun yang di luar HGU," ujar Zulfikar.

Jangankan hanya segel, girik atau SKT, yang setipikat saja mereka tidak mau membayar satu contoh kongkret. Sertifikat yang di dalam HGU atas nama Ismun (nomor setipikat 5) dan Yusmi (somor Sertipikat 229).

Yang di luar HGU atas nama Hasbullah dengan sertipikat No.17.07.06.02.1.00484. Dan pada tahun 2014 sudah dilakukan pengukuran pengembalian bata oleh BPN (berita acara No. 31/2014). Itupun tanahnya tetap digarap oleh Adaro tanpa penyelesaian dengan bukti sertipikat masih ada pada pemilik. Abd. Basir SHM No.129 (belum digarap) tapi di sekelilingnya sudah habis dibebaskan oleh Adaro.

Zulfikar menerangkan, warga sudah bersurat ke mana-mana tapi tidak ada tanggapan, satu tahun terakhir ini warga bersurat dan menghadap ke Kementerian Kemaritim tapi proses itupun sepertinya tidak jalan lagi atau hanya jalan di tempat.

"Pada awal juga laporan warga tidak mendapat perhatian serius, setelah satu tahun baru ada pemanggilan pihak perusahaan, BPN dan pihak pemprov setelah itu terkesan jalan di tempat lagi tanpa ada pemanggilan terhadap perwakilan warga dan pemilik pertama HGU seperti yang dijanjikan," tutupnya. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya