Berita

Ghani/Reuters

Dunia

Presiden Afghanistan Tolak Pengunduran Diri Tiga Pejabat Keamanan Senior

SENIN, 27 AGUSTUS 2018 | 09:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Afghanistan Ashraf Ghani menolak pengunduran diri tiga pejabat keamanan senior Afghanistan akhir pekan kemarin.

Ketiganya adalah Menteri Pertahanan Tariq Shah Bahrami dan Menteri Dalam Negeri Wais Barmak, serta kepala Direktorat Keamanan Nasional Masoom Stanekzai mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (25/8).

Mereka serentak mengundurkan diri beberapa jam setelah Penasihat Keamanan Nasional Hanif Atmar berhenti.

Namun pengunduran dirinya ditolak Ghani. Juru bicara pemerintah Haroon Chakansuri mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Ghani telah menolak permintaan pengunduran diri mereka dan meminta tiga pejabat keamanan itu untuk melanjutkan tugas mereka dan bekerja menuju perbaikan situasi keamanan.
Namun pengunduran dirinya ditolak Ghani. Juru bicara pemerintah Haroon Chakansuri mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Ghani telah menolak permintaan pengunduran diri mereka dan meminta tiga pejabat keamanan itu untuk melanjutkan tugas mereka dan bekerja menuju perbaikan situasi keamanan.

Reuters memuat bahwa dua pejabat senior Kementerian Dalam Negeri Afghanistan mengatakan para pejabat keamanan yang mundur itu mengutip perbedaan kebijakan dengan pemerintah di tengah keamanan yang memburuk sebagai alasan utama untuk mengundurkan diri.

Alih-alih menerima pengunduran diri mereka, Ghani justru memerintahkan para pejabat keamanan tersebut untuk menemukan cara untuk mencegah serangan baru oleh kelompok militan.

Di Afghanistan sendiri saat ini masih kerap terjadi pertempuran sengit kelompok militan, terutama Taliban. [mel]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya