Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Relawan #2019GantiPresiden: Polisi Tidak Adil!

SENIN, 27 AGUSTUS 2018 | 02:07 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Dalih polisi membubarkan aksi deklarasi #2019GantiPresiden salah satunya yakni massa tak punya serta tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Menurut Sekretaris Deklarasi #2019GantiPresiden, Agus Maksum ihwal tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan sebagaimana yang telah dijelaskan.

“Dan surat pemberitahuan kami tersebut sudah diterima dan sudah ada tanda tangan aparat saat surat tersebut diterima,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (26/8).


Sebelum acara ini digelar, sambung Agus, pihaknya telah taati seluruh persyaratan hukum sesuai perundang undangan untuk menggelar aksi ini. Yakni sesuai dengan UU Nomor 9/1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Agus mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menggelar aksi secara damai dan bermartabat tetap digelar dengan dasar menghormati aspirasi publik yang semakin menguat.

“Sayangnya polisi bersikap tidak adik. Aksi kami dibubarkan dengan tindakan represif. Sikap ini sungguh mencederai kebebasan berpendapat di muka umum,” sergahnya.

Sejumlah informasi yang diperoleh, aksi tersebut memakan korban luka di pihak relawan  #2019GantiPresiden. Mereka diduga dipukuli oleh oknum Banser NU. [jto]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya