Berita

Salah satu unit Apartemen Kalibata City memasang bendera Merah Putih/Ist

Nusantara

Diluruskan, Pengelola Cuma Minta Pemasangan Bendera Tidak Ganggu Warga

MINGGU, 19 AGUSTUS 2018 | 02:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kabar pencopotan paksa bendera Merah Putih di Apartemen Kalibata City dibantah oleh pihak pengelola.

General Manager Kalibata City Ishak Lopung menyatakan bahwa pencootan bendera di salah satu unit apartemen Tower Damar adalah tidak benar.

Dia menjelaskan hal tersebut merupakan kesalahpahaman yang bermula saat pengelola meminta seorang pemilik unit memindahkan bendera ke area yang lebih aman di area taman. Pemilik unit tersebut awalnya memasang bendera di teras yang terletak di atas


"Pengelola beranggapan tiangnya berisiko jatuh dan menimpa warga dan kendaraan, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (18/8).

Pemilik unit diminta untuk memindahkan pemasangan bendera di area taman. Pemilik unit, sepakat dengan tawaran tersebut. Namun tak lama berselang, anak dari pemilik unit menanyakan pihak yang menertibkan bendera tersebut.

"Di saat pengelola hendak menjelaskan, seorang warga diduga memprovokasi massa dengan mengatakan pihak pengelola melarang pengibaran bendera," jelasnya.

Demi menjaga ketenangan, petuga keamanan mengajak pengelola dan warga diduk bersama. Dihasilkan sebuah kesepakatan bahwa pemilik unit diizinkan memasang bendera di teras. Tapi dengan catatan ikatan tali aman dan rapi, sehingga berbagai risiko dapat diantisipasi.

"Saat pemasangan petugas pengelola bahkan didampingi pihak keamanan, dan Ketua RT," terang Ishak.

Secara terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan menjelaskan penurunan dan penertiban bendera merupakan dua hal yang berbeda.

"Jika bendera dipasang di tiang lalu dicopot, itu penurunan. Tetapi jika ingin diatur pemasangannya, itu penertiban," ujar Stefanus.

Stefanus menjelaskan hunian semacam apartemen atau rumah susun punya aturan tersendiri dalam beberapa kegiatan, termasuk soal pemasangan bendera.

Pemilik hunian tentu punya kebebasan untuk memasang bendera. Tapi ada aturan khusus yang haruz dipenuhi, termasuk aturan titik pemasangan agar tidak mengganggu warga sekitar.
 
"Jadi Tidak ada pencopotan paksa bendera, adanya penertiban," pungkasnya. [nes]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya