Berita

Korea Utara/Net

Dunia

Kerjasama Dengan Korut, AS Jatuhkan Sanksi Ke Perusahaan Rusia Dan China

KAMIS, 16 AGUSTUS 2018 | 15:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat memberlakukan sanksi terhadap agen layanan pelabuhan Rusia dan perusahaan China pada hari Rabu karena membantu kapal Korea Utara dan menjual alkohol dan tembakau ke Pyongyang.

Langkah itu melanggar sanksi Amerika Serikat yang bertujuan menekan Korea Utara untuk mengakhiri program nuklirnya.

Departemen Keuangan AS mengatakan dalam sebuah pernyataan yang berbasis di Cina, Dalian Sun Moon Star International Logistics Trading Co Ltd dan afiliasinya yang berbasis di Singapura, SINSMS Pte. Ltd telah menjaring lebih dari satu miliar dolar AS per tahun dengan mengekspor produk alkohol dan rokok ke Korea Utara.


Departemen itu juga memberi sanksi kepada Profinet Pte Ltd yang berpusat di Rusia dan direktur jenderal, Vasili Aleksandrovich Kolchanov, untuk menyediakan layanan pelabuhan setidaknya enam kali ke kapal berbendera Korea Utara.

Kolchanov secara pribadi terlibat dalam transaksi terkait Korea Utara dan berinteraksi langsung dengan perwakilan Korea Utara di Rusia, kata departemen Keuangan.

"Taktik yang digunakan oleh entitas ini di China, Singapura, dan Rusia untuk menghindari sanksi dilarang di bawah hukum AS, dan semua aspek industri pelayaran memiliki tanggung jawab untuk mematuhinya atau mengekspos diri mereka sendiri terhadap risiko serius," kata Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin mengatakan dalam sebuah pernyataan. [mel]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya