Berita

Muhammad Maksum/RMOLJateng

Nusantara

43 Bacaleg Karanganyar Dicoret KPU

MINGGU, 12 AGUSTUS 2018 | 16:50 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 43 bakal calon legislatif (Bacaleg) Karanganyar terpaksa dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar.

Dicoretnya 43 bacaleg itu oleh KPU Karanganyar karena para bakal calon wakil rakyat itu tak melengkapi berkas pendaftaran, selama masa perbaikan dan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) serta dipastikan tidak bisa ikut Pemilu 2019.

Hasil verifikasi yang dilakukan  oleh KPU Karanganyar, jumlah bacaleg peserta Pemilu Legislatif Karanganyar 2019 yang semula ada 486 saat mendaftar, berkurang 43 orang dan menyisakan 443 bacaleg.


"Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran berkas administrasi mereka tidak lengkap hingga penutupan masa perbaikan," ucap Komisioner Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, Minggu (12/8).

Diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Maksum menyampaikan,  sebanyak 12 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut, 6 orang di antaranya TMS karena  dalam daerah pemilihan (Dapil) tidak terpenuhi ketentuan minimal 30 persen perempuan. Jumlah itu terdiri dari dua caleg asal Partai Garuda, satu caleg dari Partai Perindo, dan sembilan caleg asal PBB.

"Ada beberapa caleg  (6 caleg) dari beberapa partai, yang mana mereka mereka memenuhi persyaratan, berhubung ada kuota perempuan yang tak terpenuhi di dapil tertentu, otomatis dinyatakan TMS karena dapil," jelasnya.

Maksum menyebut, sebelumnya ada  25 caleg yang  mengundurkan diri saat masa perbaikan persyaratan caleg. Mereka yang mundur adalah 10 caleg dari Partai Nasdem, enam caleg dari Partai Garuda, satu caleg dari Partai Berkarya, satu caleg dari PPP, dan tujuh caleg dari PSI.

Masa perbaikan sudah dilakukan sejak Rabu (1/8/) dan ditutup  Selasa (7/8/) lalu.  Seusai verifikasi, KPU Karanganyar  menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada Rabu (8/8) hingga Minggu (12/8).

"Sementara itu DCS di Pemilu Legislatif 2019 di Karanganyar, masyarakat bisa melihat DCS yang dipasang di papan pengumunan mulai Minggu-Kamis (12-16 Agustus)," pungkasnya. [fiq]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya