Berita

Ariel, Cut Tary dan Luna Maya/Net

Blitz

Tary Dan Luna Tetap Tersangka

Gugatan Praperadilan Kasus Video Mesum Ditolak
RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mereka dikasihani lantaran 'digantung' sekitar 8 tahun. Sebaliknya, Ariel setuju saja jika kasus video mesum kembali diangkat.

 Gugatan praperadilan kasus video mesum yang melibatkan Cut Tary, Luna Maya, dan Ariel ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Florensani Susana, selaku hakim tunggal dalam persidan­gan menyebut, pihaknya tak berwenang untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diaju­kan oleh Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).


"Penghentian penyidikan ter­hadap Cut Tary Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng ini bukanlah perkara objek praperadilan. Selanjutnya permohonan ini dinyatakan tak dapat diterima," ucap Florensani di PN Jaksel, kemarin.

"Menimbang bahwa hingga saat ini termohon I (Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat per­intah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan," imbuhnya.

Seperti diketahui, gugatan oleh LP3HI agar status tersang­ka yang masih disandang Tary dan Luna bisa gugur. Sayang, hakim menolak gugatan terse­but dan kedua presenter gosip itu masih menyandang status tersangka.

Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI, tetap ingin agar pihak penyidik memper­jelas secara cepat status dari perkara tersebut.

"Karena putusan tadi adalah no. No itu tidak dapat diterima konsekuensinya. Dalam hukum acara adalah dapat dilakukan gugatan lagi," ujar Kurniawan.

"Kami akan berikan kesempa­tan pada penyidik ya katakanlah 6 bulan lah. Mereka bisa atau nggak. Kalau nggak ya udah hentikan saja. Toh nggak ada ruginya juga. Perkara ini udah dijemur sekian lama, 8 tahun. Jangan zalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti, ya hentikan saja," tandasnya.

LP3HI juga berharap agar Luna dan Tary mengajukan sendiri upaya praperadilan.

"Saya justru berharap ketika hasil putusan pengadilan seperti ini. Maka si CT dan LM silahkan ajukan sendiri. Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silahkan selanjutnya ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," tutur Kurniawan.

Ariel mengaku tak masalah bila kasus tersebut kembali diangkat.

"Ah nggak, itu mah sudah diproses saja. Semoga cepat beres saja," ucap bekas pacar Sophia Latjuba ini saat berkun­jung ke Lapas Kebonwaru, Bandung, Senin (6/8).

Ariel pernah menjalani huku­man selama 3,5 tahun di rumah tahanan tersebut. Ia dipenja­ra terkait kasus video mesum itu. Adapun Tary dan Luna masih beraktivitas seperti biasa. Setidaknya via Instagram, mer­eka seolah belum terpengaruh soal status tersangka yang di­ungkit lagi. ***

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya