Berita

Ariel, Cut Tary dan Luna Maya/Net

Blitz

Tary Dan Luna Tetap Tersangka

Gugatan Praperadilan Kasus Video Mesum Ditolak
RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mereka dikasihani lantaran 'digantung' sekitar 8 tahun. Sebaliknya, Ariel setuju saja jika kasus video mesum kembali diangkat.

 Gugatan praperadilan kasus video mesum yang melibatkan Cut Tary, Luna Maya, dan Ariel ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Florensani Susana, selaku hakim tunggal dalam persidan­gan menyebut, pihaknya tak berwenang untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diaju­kan oleh Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).


"Penghentian penyidikan ter­hadap Cut Tary Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng ini bukanlah perkara objek praperadilan. Selanjutnya permohonan ini dinyatakan tak dapat diterima," ucap Florensani di PN Jaksel, kemarin.

"Menimbang bahwa hingga saat ini termohon I (Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat per­intah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan," imbuhnya.

Seperti diketahui, gugatan oleh LP3HI agar status tersang­ka yang masih disandang Tary dan Luna bisa gugur. Sayang, hakim menolak gugatan terse­but dan kedua presenter gosip itu masih menyandang status tersangka.

Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI, tetap ingin agar pihak penyidik memper­jelas secara cepat status dari perkara tersebut.

"Karena putusan tadi adalah no. No itu tidak dapat diterima konsekuensinya. Dalam hukum acara adalah dapat dilakukan gugatan lagi," ujar Kurniawan.

"Kami akan berikan kesempa­tan pada penyidik ya katakanlah 6 bulan lah. Mereka bisa atau nggak. Kalau nggak ya udah hentikan saja. Toh nggak ada ruginya juga. Perkara ini udah dijemur sekian lama, 8 tahun. Jangan zalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti, ya hentikan saja," tandasnya.

LP3HI juga berharap agar Luna dan Tary mengajukan sendiri upaya praperadilan.

"Saya justru berharap ketika hasil putusan pengadilan seperti ini. Maka si CT dan LM silahkan ajukan sendiri. Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silahkan selanjutnya ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," tutur Kurniawan.

Ariel mengaku tak masalah bila kasus tersebut kembali diangkat.

"Ah nggak, itu mah sudah diproses saja. Semoga cepat beres saja," ucap bekas pacar Sophia Latjuba ini saat berkun­jung ke Lapas Kebonwaru, Bandung, Senin (6/8).

Ariel pernah menjalani huku­man selama 3,5 tahun di rumah tahanan tersebut. Ia dipenja­ra terkait kasus video mesum itu. Adapun Tary dan Luna masih beraktivitas seperti biasa. Setidaknya via Instagram, mer­eka seolah belum terpengaruh soal status tersangka yang di­ungkit lagi. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya