Berita

Nasaruddin Umar/Net

Ormas Islam & Kelompok Radikal (25)

Menggagas Ushul Fikih Kebhinnekaan

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 09:04 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MENGGAS fikih kebinne­kaan, fikih nusantara, fikih berkemajuan, atau apapun namanya sulit dibayangkan tanpa terlebih dahulu kita menggagas Ushul Fikih Ke­binnekaan. Fikih lebih mer­upakan produk dari Ushul Fikih, karena itu, gagasan Ushul Fikih Kebhinnekaan sudah merupakan suatu keniscayaan. Tidak mungkin kita membangun sebuah sistem etika baru dengan mengubah sistem etika lama tan­pa melakukan peninjauan secara komprehen­sif dasar-dasar pemikiran (ushuliyyah). Yang dimaksud ushuliyyah di sini tidak lain adalah kaedah-kaedah pokok yang digunakan untuk memproduksi sistem norma baru (al-istinbath al-hukm) di dalam masyarakat. Mungkin tidak mesti melahirkan kaedah-kaedah usul (qawa'id al-ushul) baru tetapi cukup menekankan sejum­lah kaedah yang serasi dengan kondisi objektif bangsa Indonesia.

Kaedah-kaedah usul penting di dalam upa­ya membaca perubahan sosial yang berpotensi melahirkan perubahan hukum, sebagaimana diungkapkan dalam sebuah kaedah: Al-hukm yaduru ma'a illatih wujudan wa 'adaman (Hu­kum mengikuti illatnya, baik mengadakan atau meniadakannya). Jika terjadi sesuatu kondisi di dalam masyarakat menuntut adanya hukum un­tuk mengaturnya, maka di situ diperlukan adan­ya hukum. Jika kondisi itu sudah hilang maka hukum yang diadakan untuk mengaturnya juga otomatis hilang.

Menurut Imam Al-Syatibi di dalam kitab Al- Muwafaqat-nya, kaedah-kaedah ushul dalam agama bersifat definitif (qath'iyyah), bukan­nya hipotetis (dzanniyyah), karena dalil-dalil tersebut didasarkan kepada semangat umum (kulliyyāt) syariah yang juga bersifat qath'iyyah. Rekayasa sosial yang bersifat kebangsaan di negeri ini perlu dicarikan legitimasi ushuliyyah agar menjadi lebih efektif di dalam pikiran dan hati warga bangsa, khususnya umat Islam. Jika pendekatannya hanya melulu pendekatan hu­kum positif, tanpa mendapatkan legitimasi ush­uliyyah dikhawatirkan tidak atau kurang legi­timed di dalam masyarakat.


Menarik untuk diperhatikan, agenda-agenda Muktamar dan Munas NU selalu juga digunakan untuk membahas persoalan aktual (waqi'iyyah), terutama menyangkut masalah-masalah yang sifatnya kontroversi (dharuriyyah). Hasil keputu­san Muktamar dan Munas NU terhadap perso­alan yang muncul menenangkan hati wargan­ya. Bahkan selalu dijadikan dalil bagi warganya di dalam menjalankan kehidupan sosial ke­masyarakatan. Tidak heran jika keberadaan Muktamar dan Munas NU selalu dinanti dan di­minati para warganya.

Kaedah ushul sesungguhnya tidak identik dengan ushul fikih, tetapi keduanya tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam penerapan hukum dari dalil-dalil yang ada mekanisme ushul fikih bekerja dan salahsatu kekuatan dan saranan­ya ialah kaedah-kaedah ushul. Para ulama, khususnya yang tergabung di dalam majlis-ma­jlis fatwa, tentu menguasai persoalan ini. Amat riskan seseorang tidak mengerti ushul fikih di­tanya oleh masyarakat tentang suatu perso­alan terus memberikan jawaban dengan kes­impulannya sendiri setelah membaca ayat atau hadis. Penerapan ayat atau hadis tidak serta merta harus diterapkan dalam setiap kasus. Ayat atau hadis yang dilibatkan terlebih dahu­lu harus difahami apa sabab nuzul atau sabab wurudnya, apakah ayat atau hadis itu bersifat 'am atau khash, muthlaq atau muqayyad, Apak­ah ayat atau hadis itu tidak ada yang men-takh­shih-nya?

Untuk menyiapkan kaedah-kaedah ushul ter­hadap Fikih Kebhinnekaan memang sebaiknya ada semacam konsorsium di antara para ahli fikih dibantu dengan kelompok ahli dalam disi­plin ilmu yang relevan dengan persoalan yang muncul di dalam masyarakat. Apa yang pernah diproposalkan para ulama NU dan Muhammadi­yah, tentang perlunya fikih Islam ala Indonesia, sesungguhnya gagasan yang sudah lama di­usulkan oleh ulama dan cendekiawan Islam In­donesia terkemuka padamasanya, yaitu Prof. Dr. TM. Hasbi Asshiddiq, guru besar IAIN Su­nan kalijaga Jogyakarta yang kini sudah beralih menjadi UIN. Gagasan yang sama juga pernah dilontarkan mendiang Mantan Menteri Agama, Prof. Munawir Syazali yang lebih dikenal den­gan Reaktualisasi Pemikiran Islam. Hanya saja gagasan-gagasan mereka belum dikonkretkan dalam secara sistematis.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya