Berita

Foto: Net

Blitz

BTN Siap Menyalurkan Dana FLPP

SELASA, 07 AGUSTUS 2018 | 10:05 WIB | LAPORAN:

Bank BTN Tbk akan turut men-take over penyaluran Falisitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP .

Seperti diketahui, Pusat Pengelolahan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan evaluasi penyaluran FLPP yang dianggap masih berjalan kurang cepat.

Direktur Consumer Banking BTN Budi Satria mengatakan, pihaknya siap mengambil alih kredit pemilikan rumah/KPR dengan skema FLPP yang sebelumnya digarap bank lain.


"BTN siap, bila PPDPP Kementerian PUPR menunjuknya," kata Budi Satria dalam keterangannya.

Menurut Budi, tahun ini BTN kembali mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk menjadi salah satu bank pelaksana penyalur dana FLPP.

Tahun lalu, perusahaan hanya menyalurkan KPR Subsidi dengan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB), setelah pemerintah memangkas anggaran penyaluran KPR skema FLPP hingga lebih separuhnya.

Dengan masuknya BTN, tentunya jumlah bank pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP bertambah menjadi 42 bank.

Direktur Utama Pengelolahan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Budi Hartono mengatakan, dari hasil evaluasi 40 bank yang saat ini bekerja sama untuk menyalurkan dana FLPP, terdapat delapan bank yang belum menyalurkan dana FLPP secara maksimal.

"Delapan bank pelaksana tersebut,  terdiri dari tiga bank umum nasional dan lima bank pembangunan daerah yang belum menyalurkan. Nanti pada kita akan cek alasannya, apa karena tidak sesuai dengan core business (bisnis inti)-nya, sehingga belum menyalurkan,” ujarnya.

Dalam penyaluran dana FLPP, tahun ini PPDPP bekerja sama dengan 40 bank pelaksana, terdiri dari sembilan bank umum nasional dan 31 bank pembangunan daerah.

Realisasi penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 hingga 31 Juli 2018, mencapai RP32,36 triliun, dengan 532.283 unit rumah. Adapun penerima FLPP tahun ini sebanyak 12.455 unit rumah senilai Rp 1,43 triliun. [wid]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya