Berita

Nusantara

Dua Pembagi Amplop Sogokan Arinal-Nunik Dipenjara 3 Tahun

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 21:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Upaya Sarwoto dan M. Harisun menghirup udara segar ditolak majelis hakim. Keduanya divonis 3 tahun penjara karena terbukti 'menyuap' warga dalam Pilkada Lampung 2018.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 junto Pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung membacakan putusan, Kamis (2/8).

Sarwoto dan M. Harisun adalah warga Margamulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus. Keduanya kedapatan membagikan amplop berisi uang jelang Pilkada Lampung. Amplop diberikan dengan embel-embel warga memilih pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik).


Terungkap bahwa Sarwoto dan M. Harisun membagikan amplop atas perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kelumbayan Barat, Hendrik, yang kini berstatus buron.

Masing-masing amplop suap yang dibagikan ke waga berisi Rp 50 ribu. Sarwoto dan Harisun kedapatan membagikan 200 amplop.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Sarwoto dan M. Harisun pidana penjara 3,5 tahun.

Menanggapi vonis ini, seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Lampung, kedua terdakwa maupun jaksa pikir-pikir untuk melakukan banding.[dem]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya