Berita

Nusantara

Dua Pembagi Amplop Sogokan Arinal-Nunik Dipenjara 3 Tahun

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 21:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Upaya Sarwoto dan M. Harisun menghirup udara segar ditolak majelis hakim. Keduanya divonis 3 tahun penjara karena terbukti 'menyuap' warga dalam Pilkada Lampung 2018.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 junto Pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung membacakan putusan, Kamis (2/8).

Sarwoto dan M. Harisun adalah warga Margamulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus. Keduanya kedapatan membagikan amplop berisi uang jelang Pilkada Lampung. Amplop diberikan dengan embel-embel warga memilih pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik).


Terungkap bahwa Sarwoto dan M. Harisun membagikan amplop atas perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kelumbayan Barat, Hendrik, yang kini berstatus buron.

Masing-masing amplop suap yang dibagikan ke waga berisi Rp 50 ribu. Sarwoto dan Harisun kedapatan membagikan 200 amplop.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Sarwoto dan M. Harisun pidana penjara 3,5 tahun.

Menanggapi vonis ini, seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Lampung, kedua terdakwa maupun jaksa pikir-pikir untuk melakukan banding.[dem]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya