Berita

Bisnis

JakOne Mobile Permudah Wajib Pajak DKI

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 20:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Warga Jakarta kini makin mudah dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cukup menggunakan JakOne Mobile, aplikasi layanan keuangan yang disiapkan Bank DKI.

"Layanan ini sebagai upaya meningkatkan kemudahan bagi warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran pajak daerah," ujar Direktur Bisnis Bank DKI, Antonius Widodo Mulyono, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (2/8).

Dalam rangka mengajak masyarakat agar tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak, Bank DKI akan memberikan hadiah. Sebanyak lima unit motor secara gratis tanpa diundi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dan paling banyak melakukan transaksi JakOne Mobile.


"Penerimaan pembayaran PBB DKI Jakarta melalui JakOne Mobile merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam meningkatkan percepatan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta serta mendukung program transaksi non tunai," kata Antonius.

Promo pembayaran PBB berlaku bagi seluruh pengguna Jakone Mobile. Pengguna aplikasi JakOne Mobile dapat membayarkan PBB-P2 atas nama orang lain untuk mengikuti program promo ini.

"Pengumpulan transaksi terbanyak dimulai sejak pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta pertama kali dilakukan. Kami juga menghimbau agar para wajib pajak segera membayar PPB P2 sebelum jatuh tempo pada 14 September 2018," tambahnya.

Pengguna aplikasi JakOne Mobile yang bisa mengikuti program promo ini tidak harus Wajib Pajak (WP) DKI Jakarta, namun pengguna JakOne Mobile yang melakukan pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta melalui aplikasi JakOne Mobile. Adapun promo tersebut berlangsung sampai dengan 30 September 2018. Pengumuman peraih motor diumumkan paling lambat minggu kedua Oktober 2018.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya