Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Belasan Rumah Di Kebon Jeruk Gunakan Air Bersih Secara Ilegal

JUMAT, 27 JULI 2018 | 11:32 WIB | LAPORAN:

. Tim gabungan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), PAM Jaya, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rumah warga yang diduga melakukan pencurian air bersih.

Sidak itu dilakukan di kawasan Jl. Arjuna Utara RT 5/ RW 2, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Jumat (27/7).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, baru lima menit dilakukan sidak, tim gabungan sudah menemukan beberapa rumah warga yang diduga melakukan pencurian air.


"Rumah ibu diduga menyadap air dari pipa distribusi," kata seorang petugas kepada salah satu warga pemilik rumah.

Dari pengakuan seorang warga beranama Eni kepada petugas. Beberapa rumah, termasuk rumah yang ditinggalinya mendapatkan pasokan air bersih dari Musholla Al Amin. Tiap bulannya mereka membayar uang sejumlah Rp. 50 ribu kepada salah seorang warga.

"Tiap bulan bayar Rp. 50 ribu ke Pak Rojak," aku Eni.

Eni enggan memberikan keterangan lebih jauh dengan alasan dirinya baru tinggal disitu seminggu belakangan ini. Dia mengaku tidak tahu pasti berapa warga yang mendapatkan pasokan air dari musholla.

Petugas yang tidak percaya dengan keterangan Eni pun menyisir sekitar lokasi. Selang setengah jam kemudian, salah seorang petugas menemukan ada pipa distribusi air yang sengaja diputus oleh warga. Pipa tersebut berada di belakang perumahan warga.

"Jadi sebenarnya air bersih untuk warga disini bukan dari musholla. Diduga beberapa rumah warga disini airnya dicuri dari situ," jelas salah satu petugas yang tak ingin disebutkan namanya itu.

Setidaknya kata dia ada 16 rumah yang diduga menggunakan air bersih secara ilegal.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Bidang Ilegal Handling Daerah Pelayanan Palyja Barat, Janter Panjaitan mengatakan, jika benar terbukti menggunakan air bersih secara ilegal, maka aliran airnya akan ditutup.

Dipertegas warga yang terbukti menjual air bersih secara ilegal, Rojak bakal dipidana, Janter bilang hal itu bakal dikonsultasikan terlebih dahulu.

"Kalau itu kita konsultasikan dulu dengan tim hukum," demikian Janter. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya