Berita

Wempi Wetipo-Saleh/Net

Nusantara

Sengketa Pilkada Papua Di MK Memasuki Tahap Pemeriksaan

KAMIS, 26 JULI 2018 | 16:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sengketa Pilkada Provinsi Papua di Makamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Hari ini sidang yang diajukan paslon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae itu dimulai.

"Pagi tadi gugatan kami sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Dimana permohonan Pemohon telah dibacakan dari jam 9.00 sampai 11.00 WIB oleh MK," kata kuasa hukum pemohon, Saleh usai sidang, Kamis (26/7).

Dia menjelaskan bahwa inti permasalahan dari gugatan adalah terdapatnya pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Terlebih dalam perkara ini sistem pemilihan masih menggunakan sistem noken yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).


"Proses pencoblosan di Papua pada tanggal 27 Juni 2018 banyak sekali ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Terutama sekali di daerah-daerah distrik Papua yang tidak melaksanakan pencoblosan di TPS dan tidak adanya rekapitulasi di tingkatan distrik," ujar Saleh.

Lebih jauh Saleh menjelaskan bahwa kecurangan yang dilakukan secara TSM terdapat di 13 kabupaten antara lain Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Tolikara.

"Kecurangan tersebut hampir merata di setiap distrik, bahkan ada kabupaten yang menggunakan sistem noken tidak melaksanakan pemilihannya berdasarkan surat keputusan KPU mengenai petunjuk teknis noken melainkan menjalankan sistem noken dengan cara yang tidak dibenarkan. Dan ada kepala kampung dan atau kepala adat yang melakukan pencoblosan pada surat suara tanpa ditanyakan terlebih dahulu kepada masyarakat yang masuk dalam DPT," katanya.

Selain itu, lanjut Saleh, terhadap pelanggaran ataupun kecurangan yang begitu sistematis terjadi di Papua dengan tidak dilaksanakannya pemilihan. Terdapat pula kecurangan lainnya yang begitu sangat luar biasa diantaranya adanya intervensi dari kepala daerah dan keterlibatan ASN untuk memilih paslon nomor urut 1 Lukas Enembe-Klemen Tinal dengan memberikan informasi akan bisa memberikan Papua kemerdekaan.

"Tentu masih banyak lagi kecurangan yang dilakukan. Untuk itu kami meminta atas nama pemohon untuk dilakukan diskualifikasi, terkhusus karena kecurangan ini sangat bersifat khusus," tutupnya. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya