Berita

Foto/Net

Nusantara

Laporkan Jika Ada Lurah & Camat Pungli Program Nasional Sertifikasi Tanah Gratis

KAMIS, 26 JULI 2018 | 08:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Program nasional serti­fikat tanah gratis atau Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ditargetkan 7,5 juta pada 2018.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghibahkan Rp 120 miliar untuk sertifikasi 332.655 bi­dang tanah. Namun, pencapaian sampai Juli masih sangat sedikit. Sebab, rumitnya proses pengu­rusan di kelurahan dan adanya pungutan liar alias pungli.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah me­negaskan, kalau ada lurah atau camat yang melakukan pungli dalam memberikan pelayanan publik, Saefullah meminta war­ga melaporkan langsung kepada Pemprov DKI. Lurah atau camat tersebut akan ditindak, baik se­cara administratif maupun tindak pidana. Sebab, telah melakukan pelanggaran hukum.


Dikatakan Saefullah, Guber­nur DKI Jakarta Anies Bas­wedan sudah memerintahkan kepada wali kota dan bupati yang baru dilantik untuk men­gevaluasi kinerja para lurah dan camat di wilayahnya masing-masing. Mereka diberikan waktu satu bulan untuk mengevaluasi kinerja lurah dan camat.

"Pak Gubernur sudah perintah­kan kepada para walikota yang baru dikasih waktu satu bulan untuk evaluasi kinerja para lurah dan camat," kata Saefullah.

Evaluasi dilakukan semen­jak para wali kota dan bupati tersebut menjabat. Dengan kata lain, hasil evaluasi kinerja sudah harus dilaporkan ke Gubernur DKI, paling lambat pertengahan Agustus mendatang.

Sebelumnya Anies Baswedan menyatakan, akan member­hentikan oknum lurah yang melakukan pungli. Dia minta warga segera melaporkan bila ada pungli dilakukan oleh ok­num lurah atau aparat kelura­hannyake Pemprov DKI. Jika terbukti ada lurah yang melaku­kan pungli, maka akan memecat lurah tersebut.

"Saya minta namanya. Jika ada yang lakukan pungli, lang­sung diberhentikan. Jadi minta laporannya, saya akan berhenti­kan," kata Anies.

Ketua Kelompok Kerja Per­tanahan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, faktanya di kelurahan warga dipersulit mengikuti program sertifikasi tanah gratis ini. Se­mestinya semua warga bisa mengikuti program ini.

Berdasarkan investigasi dan sejumlah laporan yang didapat, program ini jadi bancakan Lu­rah, Ketua RW dan RT.

"Modusnya, lurah membuat pen­gurus yang isinya para Ketua RW. Merekalah yang menjalan program ini. RT menjadi operator untuk men­jaring warga yang mau membayar," kata Rio di Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, ten­gah mendalami laporan pungli yang terjadi di Kelurahan Pon­dok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengaduan salah seorang warga untuk mengikuti program ini warga diminta pungutan mulai dari Rp 4 juta sampai puluhan juta rupiah.

Menurutnya, sejumlah kelu­han dari warga mulai berdatangan. Seperti yang sudah dike­tahui di antaranya di beberapa kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Namun, Rio menduga bahwa praktik pungli untuk sertifikasi gratis terjadi masif seluruh kelurahan di Jakarta.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, warga dipungut biaya dengan alasan untuk melengkapi dokumen pendu­kung. Seperti, Surat Riwayat Tidak Sengketa, surat pengua­saan fisik/sporadik, hingga surat rekomendasi hingga berkas pendukung lainnya.

Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, maraknya pungli dalam pengurusan serti­fikasi tanah ini karena longgar­nya pengawasan. Kalau dulu, warga boleh mengadu lang­sung kepada Gubernur DKI di Balai Kota bila mengalami atau mendapatkan bukti pungli di kelurahan maupun di kecama­tan. Laporan warga langsung ditindaklanjuti hari itu juga.

Dengan demikian warga merasa aman, nyaman dan mudah menda­patkan pelayanan publik. Sebab, ada pengawasan Gubernur yang sangat ketat. Bahkan tak tanggung-tanggung akan memecat lurah atau camat yang bermain-main dalam menjalankan tugasnya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya