Berita

Politik

PP 32/2018 Jurus Jokowi Hadang Anies?

RABU, 25 JULI 2018 | 09:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peraturan Pemerintah nomor 32/2018 yang mengamatkan kepala daerah yang ikut nyapres harus izin kepada presiden harus dibatalkan.

Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto mengatakan, PP 32/2018 itu melenceng dari bab II pasal 3 UU 42/2008 tentang Pilpres yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Jika kita mau menelisik tahun 2014 lalu, ketika Jokowi yang masih menjabat sebagai gubernur DKI dapat bebas melenggang ke Istana hanya dengan menunggu izin dari Megawati selaku ketua umum partai pengusung, tidak sampai menunggu restu presiden dikala itu SBY, bahkan SBY bersama jajaran pemerintahannya pun tidak mempersulit langkahnya untuk menjadi sebagai capres," tutur Adri Zulpianto.


Lalu, perhatikan putusan MK pada tahun 2014 atas gugatan terhadap UU yang diajukan oleh aliansi Effendi Ghazali setahun setelah pengajuannya, tapi keputusan tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun 2019 dengan alasan bahwa pemilu sudah terjadwalkan, padahal keputusan itu pun baru dibacakan pada awal tahun 2014 sedangkan pemilu dilaksanakan pada tangaal 9 Juli 2014. Bagaimana dengan PP yang baru diteken kurang dari sebulan dari jadwal pemilu yang sudah ditetapkan.

"Kami dari Alaska menilai bahwa PP tersebut diteken Jokowi sebagai langkah reaktif terhadap isu pencalonan Anies Baswedan yang belakangan namanya santer diusung oleh partai yang berlawanan dengan kubu Jokowi. Selain itu, kami juga menilai bahwa ditekennya PP tersebut merupakan bentuk neo otoriter dan neo diktator ala rezim yang sedang berkuasa. Rezim Jokowi ingin membentuk rezim demokrasi kekuasaan, bukan menjalankan sistem demokrasi terpimpin," terang Adri Zulpianto.

Karenanya, kendati pasal 7 dalam UU 42/2008 menyatakan bahwa kepala daerah yang maju mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden harus melalui izin presiden, tapi dalam peraturan tersebut tidak ditentukan lamanya waktu seperti dalam peraturan pemerintah yang diteken Jokowi pada 18 Juli 2018, yaitu dalam batas waktu selama 15 hari.

Selain itu, Alaska menilai bahwa PP tersebut bertentangan dengan UU Pemilu. Bahwa seseorang ditetapkan sebagai capres dan cawapres adalah setelah seseorang tersebut melampirkan berkas persyaratan ke KPU, barulah setelah berkas tersebut terverifikasi dinyatakan sebagai capres maupun cawapres, bukan setelah minta izin kepada presiden.

"Oleh karena itu, kami menilai PP tersebut hanya membuat gaduh suasana di masa politik, dan membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan, bukan bertujuan untuk membangun negeri yang sehat dengan mengajarkan anak bangsa dengan logika hukum yang sehat," tutup Adri Zulpianto. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya