Berita

Foto/Net

Nusantara

Ada Warga Diminta Bayar Rp 4 Sampai Rp 10 Juta-an

Program Sertifikasi Tanah Gratis
SELASA, 24 JULI 2018 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Program sertifikasi tanah gratis dijadikan bancakan oleh oknum kelurahan, Ketua RT/RW di Jakarta. Warga diminta bayar mulai dari Rp 4 juta hingga puluhan juta rupiah.

Kelurahan Pondok Pinang, Keboyaran Lama, Jakarta Sela­tan misalnya. Modus ini melibat­kan oknum staf kelurahan, Ketua RW dan RT. Pendataan calon penerima program dilakukan secara tertutup oleh Ketua RT. Kemudian, nama-nama orang yang bersedia memberikan uang disetorkan ke RW untuk diterus­kan kepada 'pengurus' di tingkat kelurahan.

"Siapa yang berhak. Alasan­nya apa. Tidak pernah disebut­kan. Program ini sangat tertutup. Oknum Ketua RT yang mendata nama-namanya," seorang warga saat ditemui, kemarin.


Warga yang tak mau disebut­kan namanya itu mengungkap­kan, setiap warga diminta uang mulai dari Rp 4 juta. Bahkan, ada diminta sampai puluhan juta rupiah.

"Perhitungannya tidak jelas. Seenak mereka saja mematok harga," tegasnya.

Hal serupa terjadi di Pondok Kopi, Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur. Bahkan, warga yang sudah mendapatkan ser­tipikat dimintai lagi uang dengan besaran Rp 1 juta. Seorang warga di sana bercerita, yang meminta uang itu adalah oknum Ketua RT. Padahal, sertipikat tanah miliknya itu sudah dia pegang.

"Sertipikat sudah saya pe­gang. Pembagiannya di Bekasi saat serah terima secara simbolis oleh Presiden Jokowi. Saat itu Presiden bilang sertipikat gra­tis," katanya.

Karena itu, dia menolak mem­berikan uang itu kepada Ketua RT. Namun, Ketua RT beralasan pengurusan sertipikat dilakukan atas dana swadaya. Uang itu digunakan untuk biaya pengu­kuran.

"Ketua RT bilang uang itu akan diserahkan kepada RW dan Lurah," ungkapnya.

Program pengadaan sertipikat gratis merupakan program na­sional. Tahun ini Presiden Jokowi menargetkan Kementerian Agrar­ia dan Tata Ruang/Badan Perta­nahan Nasional mengadakan 7 juta sertipikat tanah gratis.

Jokowi mengungkapkan, di­rinya memberikan target kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Na­sional agar pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat.

Jokowi menuturkan, di ber­bagai negara, pemberian hak atas tanah kepada rakyat adalah hal yang mendasar dan funda­mental.

"Kita juga harus melakukan hal yang sama. Saya yakin kalau urusan sertifikat tanah ini selesai, masyarakat akan lebih sejahtera dan kita bisa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jokowi.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, bakal memberhenti­kan oknum lurah yang melaku­kan pungli. Dia minta data ke­lurahan mana yang ada laporan pungli. Jika ada bukti, lurah itu akan diberhentikan.

"Minta namanya saja. Kita ada 267 lurah. Jika ada yang lakukan pungli, langsung diberhentikan. Jadi minta laporannya, saya akan berhentikan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Anies mengingatkan, laporan ini dijadikan catatan bagi wali kota yang baru dilantik. Para wali kota tak menurunkan kualitas pe­layanan di tingkat kelurahan.

"Ini salah satu hal yang saya minta kepada wali kota bah­wa tidak boleh ada penurunan kualitas pelayanan dan, bila ada penyimpangan, ambil tindakan tegas," ujarnya.

Menanggapi adanya dugaan pungli itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edy Marsudi mengatakan, dugaan terjadinya pungli dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di kelurahan bukan isapan jempol. Ini ter­jadi karena longgarnya penga­wasan.

"Sekarang semuanya seperti diperbolehkan. Perbaikan pe­layanan yang dulu transparan dan gratis di era Jokowi, Ahok dan Djarot mulai hilang. Pungli kembali marak," katanya.

Dia berharap, warga yang diminta pungli dalam mengurus sertipikat gratis melapor ke Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, lapo­ran itu akan ditindaklanjuti.

"Kalau ada yang melapor akan kami sampaikan ke inspektorat dan ke Polda Metro Jaya," tegas­nya.  ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya