Berita

M. Taufik/Net

Nusantara

Gerindra Jakarta Serahkan Status Taufik Ke MA

JUMAT, 20 JULI 2018 | 20:15 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif tidak bisa memastikan pengajuan M. Taufik sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta ditolak KPUD.

Syafri menjelaskan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil gugatan PKPU di Mahkamah Agung (MA).

“Rongganya masih ada dikasih kesempatan buat JR (Judicial Review) di Mahkamah Agung. (Kalau) keputusannya negatif ya kita terima, positif kita terima. Kalau negatif kita legowo, kalau positif kita nggak euforia,” ujar Syarif saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/7).


Selain itu, sambung Syafri KPUD DKI Jakarta masih melakukan verifikasi berkas dan persyaratan seluruh caleg. Oleh karena itu, menurut Syarif, Taufik masih berstatus daftar caleg sementara (DCS).

"Waktunya itu kan sebelum verifikasi DCS kita masih diberikan kesempatan proses verifikasi berkas, syarat. Sekarang masih proses verifikasi. Sekarang juga berlangsung paralel sedang JR. Doain lah semoga Pak Taufik dikabulkan JR-nya di Mahkamah Agung," ujarnya.

Gerindra tidak akan melawan MA dalam putusan yang nantinya diterbitkan.

"Iya kan kalau Mahkamah Agung kan putusannya nggak ada berjenjang, satu persidangan langsung incraht," ujar Syarif.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI itu juga memberitahukan, bahwa putusan sidang akan keluar paling lambat pada 25 Juli 2018. Sebab, proses JR biasanya membutuhkan waktu selama 2 minggu atau 14 hari semenjak perkara masuk.

"Kemarin hari Senin lagi pemeriksaan berkas perkara. Saya nggak tahu jadwal sidangnya kapan, kan nggak perlu hadir, nggak wajib hadir dan nggak diundang sepertinya yang orang berperkara. Dia hakim, menyidang di ruang tertutup, lalu hasilnya di website," ujarnya.

Diketahui juga Taufik, merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Ketua KPU DKI lalu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lalu. Dia dinilai merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. [nes]




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya