Berita

Foto/Net

Nusantara

Dua Paslon Pilgub Lampung Akan Banding Ke Bawaslu RI Soal Politik Uang

KAMIS, 19 JULI 2018 | 20:16 WIB | LAPORAN:

Dua paslon Pilgub Lampung menyatakan akan mengajukan banding ke Bawaslu RI atas keputusan Bawaslu Lampung di Gakkumdu Lampung, Rawalaut, Bandarlampung, Kamis (19/7).

Kuasa hukum paslon Ridho-Bachtiar dan Herman HN-Sutono berpendapat, pertimbangan keputusan Majelis Pelanggaran Administratif TSM tidak substansial dan sangat dangkal.

Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, terhitung paling lama tiga hari dari keputusan Bawaslu Lampung yang menggugurkan gugatan mereka, kedua tim kuasa hukum paslon akan banding ke Bawaslu RI.


"Semua peristiwa ada, pemberian uang ada, hanya karena terkendala saksi, terlapor, maupun pelapor banyak yang lari, tidak bisa dihadirkan. Moduslah kayaknya ini," ujar Leninstan Nainggolan, kuasa hukum Herman HN-Sutono, Kamis (19/7).

Ditegaskan Ahmad Handoko, kuasa hukum paslon Ridho-Chusnunia, gugatannya terkait dugaan money politic pasangan Arinal-Nunik karena saksi yang dihadirkan bukan yang dilaporkan.

"Mereka hanya mengutip laporan-laporan dari panwascam yang menyatakan bahwa money politic tak terbukti karena saksi-saksi dan terlapornya dipanggil tidak ada," ujar Handoko.

Hanya karena yang diberi uang tak dapat dihadirkan dalam persidangan, imbuh dia, lantas disimpulkan tak terjadi atau tak terpenuhinya politik uang.

"Dangkal sekali," kata Handoko mengungkapkan alasan banding.

Atas dasar ketidak substatifnya pertimbangan majelis hakim sehingga tidak ditemukannya pelanggaram TSM itu, Leninstan Nainggolan akan mengajukan banding.

Tahura Malaigano, anggota tim kuasa hukum Herman HN Sutono lainnya,  mengatakan pertimbangan Majelis Pelanggaran Administratif TSM ada yang tak sesuai antara peristiwa dengan pemaparan pertimbangan keputusan Bawasu Lampung

Dia mencontohkan satu kasus yang terjadi di Kabupaten Pringsewu yang katanya saksi dipukuli. "Masih banyak kasus-kasus lainnya yang akan kami bawa ke Bawaslu RI," katanya. [fiq]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya