Perombakan jabatan di jajaran PeÂmerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai telah menabrak Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegÂara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 118 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur seharusnya memberikan kesÂempatan terlebih dahulu kepada pejabat eselon II yang kinerjanya dianggap menurun.
Kemudian Pasal 24 ayat (1) dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelangÂgaran disiplin.
Yang terjadi, pejabat yang diÂganti itu tidak mengetahui alasan pencopotan. Misalnya, pencoÂpotan Bambang Musyawardana dari Wali Kota Jakarta Timur. Dia mengaku diganti dari jabaÂtannya melalui panggilan teleÂpon, tanpa ada surat resmi dan surat pergantian jabatannya.
Bambang menuturkan, pada 4 Juli 2018 atau sehari sebelum pelantikan jabatan Wali Kota Jakarta Timur dan beberapa jabatan lainnya, dia memang ditelepon oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pukul 21.17 WIB, Pak Anies telepon saya menyampaikan bahÂwa bertepatan dengan pelantikan saya diganti. Oya Pak, saya siap," ujar Bambang, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, kemarin.
Bambang belum mengetahui secara pasti alasan dirinya diÂcopot dari jabatannya, karena memang dia tidak mendapatÂkan surat pencopotan. Padahal, selama menjalankan tugasnya, Bambang merasa tidak ada perÂmasalahan.
"Saya belum terima surat pemÂberhentian belum pernah, belum sampai sekarang," ujarnya.
Sejak pertengahan Juni lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno telah memberÂhentikan 16 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI. Antara lain Kepala Dinas PenÂdidikan, Kepala Dinas PariÂwisata dan Budaya, Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Kepala Dinas PeÂrumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Pada Kamis (5/7), Anies melantik 20 pejabat untuk mengisi kekosongan sejumlah kursi jabatan tersebut, termasuk melantik lima wali kota dan satu bupati Kapulauan Seribu.
Dalam sejumlah kesempatan, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil (KASN), SuÂmardi telah menengarai adanÂya kemungkinan pelanggaran aturan yang dilaksanakan dalam mekanisme perombakan yang dilaksanakan Anies-Sandi.
Menurutnya, gubernur dan wakil gubernur seharusnya memberikan kesempatan terÂlebih dahulu kepada pejabat eselon II yang kinerjanya diangÂgap menurun. Mekanisme itu, disebutkannya termaktub daÂlam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal itu menyebutkan, pejaÂbat pimpinan tinggi sekelas eselÂon I dan II yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam satu tahun diberi kesempatan selama enam bulan untuk memÂperbaiki kinerjanya.
"Harus ada kesempatan untuk memperbaiki kinerja. Nggak bisa langsung main potong," ungkap Sumardi.
Dia menambahkan, perekrutan pejabat eselon II yang dilakukan melalui seleksi terbuka juga diÂduga melanggar aturan. Sebab, sejauh ini Pemprov DKI belum berkoordinasi dengan KASN soal rencana itu.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Dia menuding peromÂbakan itu melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam PP 53 pemberhentian seorang pajabat mengacu pada hukuman berat. Artinya harus ada proses panjang sebelum memotong (mencopot) seorang pejabat setingkat eselon II," ujarnya di Jakarta, kemarin.
"Ketika pencopotan yang diÂlakukan tak didasari alasan yang jelas ini maka jadi pertanyaan besar," tambah Gembong.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta SaeÂfullah mengatakan, Anies-Sandi memiliki hak mutlak untuk meÂnentukan rotasi pejabat DKI.
Untuk menentukan siapa pengÂganti pejabat yang telah dicoÂpot, Saefullah memastikan, hal tersebut menjadi hak prerogatif seorang kepala daerah.
"Karena kepala SKPD adalah ujun tombak kepala daerah unÂtuk mewujudkan visi misi dan janji-janji saat kampanye yang harus diselesaikan. Kalau diangÂgap kinerjanya lambat ya itu evaluasi kepala daerah," ungkap Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan di DKI Jakarta itu.
Kendati demikian, Saefullah enggan merinci ketika dikonÂfirmasi mengenai pelanggaran yang terjadi pada proses peromÂbakan jabatan. Menurutnya, perÂgantian pejabat merupakan hal yang wajar dan kembali kepada kewenangan kepala daerah.
"Mau sekarang diberhentikan satu, dua, boleh-boleh saja," tandasnya. ***