Berita

Hikmahanto Juwana/Humas BNPT

Pertahanan

Perkuat Aturan untuk Persempit Terorisme Lintas Negara

JUMAT, 13 JULI 2018 | 08:21 WIB | LAPORAN:

Terorisme merupakan suatu kejahatan lintas negara. Pelakunya bisa saja orang-orang dari negara tertentu tetapi dia menargetkan aset-aset, gedung, obyek vital dan bahkan orang-orang dari negara lain di negara tersebut.

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan, jika bicara mengenai kejahatan terorisme dari segi lintas negara, tidak hanya dari pelakunya saja yang melakukan, tetapi juga pendanaan dari tindakan terorisme ini.

"Jadi pendanaan ini bisa saja berasal dari orang tertentu atau organisasi tertentu dari suatu negara, tetapi untuk diberikan kepada warga dari lain negara untuk melakukan suatu tindaakan terorisme, tapi kadang aksinya bukan di negaranya sendiri, tapi negara lain.  Dikatakan trans nasional karena berbagai hal itu berkaitan lebih dari satu negara," terang Prof Hikmahanto di Jakarta.
 

 
Oleh karena menurut Hikmahanto, perlu ada semacam upaya bersama dari negara-negara lain dan juga masyarakat internasional untuk memerangi terorisme. Ia menyebut setidaknya ada tiga hal dalam upaya mensinergikan antarnegara dalam menanggulangi terorisme.  Upaya pertama yakni, seperti pernah dilakukan dengan membuat resolusi Dewan Keamanan PBB maupun resolusi Majelis Umum PBB.

"Di dalam sejumlah resolusi ini disebutkan bahwa negara-negara punya kewajiban untuk memerangi terorisme. Yang mana mereka akan bekerja sama baik mulai dari aparaturnya, aparatur penegak hukum maupun intelijennya untuk bisa melakukan suatu tindakan terhadap para pelaku teror," ujar peraih gela Doktor dari University of -Nottingham, Inggris ini .

Di samping itu juga menurut dia, PBB telah mendorong negara-negara untuk mempunyai aturan-aturan di dalam negeri yang bisa mengkriminalkan orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan teror.

"Biasanya melalui pendanaan antarnegara lalu kemudian untuk para pejuang teror dari suatu negara ke negara lain dan seterusnya," tuturnya.
 
Upaya kedua, menurutnya, dengan melakukan kerjasama antarnegara. Misalnya Indonesia bekerja sama dengan Australia atau  Amerika Serikat untuk membangun kapasitas dari para individunya. Tujuannya melawan para pelaku teror.

"Ini yang sering dilakukan Indonesia di mana kita juga saling tukar informasi, mendapatkan informasi dan lain-lain. Misalnya para pelaku teror yang ada di perairan perairan tertentu kita harus juga bekerja sama seperti Indonesia dengan otoritas di Filipina,” ujar pria kelahiran Jakarta, 23 November 1965 ini.

Lalu upaya ketiga, sebut peraih gelar Master dari Keio University, Jepang ini adalah masyarakat internasional yang bukan dari naungan PBB dapat juga secara rutin mengadakan pertemuan-pertemuan untuk saling bertukar informasi dan kerjasama lainnya untuk memerangi terorisme.

"Cara ini merupakan hubungan antar negara secara multilateral dengan melakukan berbagai upaya-upaya. Terutama sekali negara-negara yang terpapar oleh para pelaku teror dari berbagai negara. Nah ini perlu dilakukan upaya bersama untuk memerangi teror itu," ujar peraih British Achieving Award dari Pemerintah Inggris ini.

Selain itu masih kata Hikmahanto, untuk mencegah pendanaan terorisme tentunya hal ini berkaitan dengan dunia perbankan. Menurutnya, pihak bank sendiri juga harus sangat sensitif. Apalagi pihak bank di Indonesia sekarang ini sudah mempunyai sistem untuk mengantisipasi aliran dana yang patut didurigai.

"Pihak Bank harus menggontak orang yang menerima dana itu untuk memastikan bahwa dana itu bukan dana yang berkaitan dengan masalah terorisme. Tapi ini agak sulit jika transaski tersebut tidak melalui perbankan," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan telah disahkannya UU Antiterorisme yang baru juga memiliki dampak positif dalam menanggulangi terorisme di kemudian hari bersama dengan negara-negara lain.  Sebab, masalah terorisme saat ini tidak hanya tindak pidana. Karena aksi teror dilakukan oleh orang-orang tertentu untuk menciptakan teror, dengan tujuan mengubah sebuah negara.

"Jadi keberadaan sebuah negara itu bisa saja hilang karena upaya-upaya untuk mengubah negara dengan menggunakan teror. Kalau sudah seperti ini tidak hanya domain sistem peradilan pidana, tetapi juga domain masalah pertahanan suatu negara. Di sinilah yang saya melihat bahwa TNI punya keterlibatan lebih besar daripada yang sebelumnya," urai ujar pria yang juga anggota kelompok ahli BNPT bidang hukum ini.


“Kita perlu memastikan bahwa warga negara Indonesia juga tidak terlibat dalam aksi-aksi teror di luar negeri yang esesnsinya adalah mereka melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah di negara lain. Nah ini sesuatu yang sebelumnya tidak di dalam undang-undang terorisme kita terdahulu,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum UI ini.

Di dalam negeri sendiri menurutnya, upaya penanggulangan terosisme juga tidak bisa dilakukan pemerintah, dalam hal ini melalui BNPT semata.  Seluruh komponen masyarakat juga sangat penting untuk saling bersinergi bersama pemerintah, aparatur negara seperti kepolisian atau TNI.

"Semua komponen harus bekerja sama memastikan bahwa NKRI ini tetap ada dan negara kesatuan kita ini tidak kemudian diubah dengan cara cara teror,” ujarnya. [wid]

 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya